BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Setelah adanya penggerebekan sebuah lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal yang berada di Pasar Gedangan Kecamatan Gedangan oleh pihak unit reskrim Polsek Gedangan yang dipimpin Aiptu Zuhdi Yahya dua orang diamankan dalam operasi tersebut.
Plt Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengungkapkan dua orang diamankan yakni SW atau Suswati, 54, warga Desa Sumberejo selaku penjual obat di toko kelontong pasar Gedangan dan AS atau Ahmad Saiful, 39 selaku produsen obat warga Desa Kemulan, Turen.
"Keduanya diamankan saat penggerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan pada hari Minggu (23/3). Kami juga mengamankan barang bukti obat tanpa izin edar dengan jumlah besar,” ungkap Bambang.
Operası tersebut dilakukan setelah kepolisian merespon informasi masyarakat yang curiga peredaran obat ilegal. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal di Pasar Gedangan.
"Dari hasil penyelidikan, Ahmad Saiful telah menjalankan bisnis obat ilegal ini selama enam bulan terakhir, meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi dan obat pereda nyeri lainnya, tersangka mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019, dari peredaran obat ilegal tersebut, tersangka meraup omzet berkisar Rp 5.000.000 setiap bulannya,” kata Bambang.
Dalam bisnis ilegal ini tersangka Ahmad Saiful berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin, sedangkan tersangka, Suswati bertindak sebagai penjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.
"Dari keterangan tersangka AS (Ahmad Saiful) membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rentengan,” sambungnya.
Dikatakan Bambang, harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per renteng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.
Dalam penggerebekan, kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer, dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.
Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,499 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah Bambang.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tapi yang aneh justru diduga kuat setelah adanya rilis di beberapa media online tersangka di pulangkan tanpa adanya proses hukum yang sebenarnya dan saat Akbp Danang Setyo Kapolres Malang di konfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restoraaihukum.com melalui pesan singkat whassapp tidak menanggapai.
Begitu juga Akp Muhammad Nur selaku Kasat reskrim Polres Malang dan juga Akp Slamet Subagyo selaku Kapolsek Gedangan dan juga Aiptu Zuhdi Yahya selaku Kanit reskrim Polsek Gedangan. Tidak ada satupun yang memberikan tanggapan dan terkesan sudah ada sesuatu yang sengaja disembuyikan kepada redaksi media restorasihukum.com dan BatasMedia99.com yang akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pewarta : Red