BatasMedia99.com,- PASURUAN. Menjawab apa yang di release dalam pemberitaan oleh salah satu media yang berjudul" Dugaan Pabrik Rokok Ilegal di Pandaan Pasuruan di Back Up Kusuma, Oknum yang Mengaku LSM" dan disebar luaskan di publik Kusuma selaku Humas dari perusahaan atau pabrik hasil tembakau yang disebut-sebut sebagai usaha ilegal tersebut saat jumpa pers di Cafe Jepara Kota Pasuruan. Jum'at (14-November-2024
angkat bicara, Bahwa apa yang disampaikan oleh wartawan melalui isi narasi beritanya tidaklah mendasar pada faktualitas sebagai sumber informasi publik yang benar, tidak berimbang sesuai kode etik pedoman dasar 5W 1H dan hanya mengacu pada opini kepentingan.
Pasalnya niat baik yang ditawarkan oleh pihak Kusuma, selaku Humas mengundang mereka ( Penulis berita atau disebut tim investigasi berita istana dalam isi berita) adalah untuk menjawab segala pertanyaan apapun yang akan konfirmasikan oleh disebut tim tersebut menyangkut kaitannya dengan perusahaan.
Namun alih-alih disambut baik justru merujuk pada pernyataan yang sifatnya menjustice secara personal. Pantas saja jika dalam hal ini pihaknya tersinggung dan mempertanyakan kredibelitas dan profesionalitas wartawan, mengingat dirinya juga berprofesi sebagai kontrol sosial.
"Saya sudah memperkenalkan diri dengan baik-baik. Mengatakan yang sebenarnya jika saya selaku humas dan mempersilakan kalau memang ada yang mau dikonfirnasikan. Saya ajak ketemuan biar jelas semua dari pada lewat telepone. Karena profesi saya juga kontrol sosial jadi saya tau bagaimana harus menghormati teman-teman wartawan, tapi kenapa justru berasumsi sendiri mencidrai personal saya," jelas Kusuma.
Menurutnya, ia selalu berlaku baik menerima siapapun yang datang ke perusahaan entah NGO atau wartawan dan siap menjawab apa saja yang ditanyakan selama menyangkut hal yang terkait dan selama ia bisa menjawab. Tapi jika menyangkut personal atau pribadi siapapun orangnya pasti bakal tersinggung.
Adapun mengenai perusahaan pihak Kusuma, menyatakan memang sudah prosedural dan sudah mengantongi ijin-ijin resmi baik dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal BEA dan CUKAI. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau No. 0967319245624000-071313. Dan Pemerintah Republik Indonesia. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha :0234010200635. Sesuai Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kerja Menjadi Undang - Undang Pemerintah Republik Indonesia.
"Saya berharap kedepan tidak ada lagi miss komunikasi seperti ini. Marilah kita sebagai sesama profesi kontrol sosial sama-sama saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya. Jangan mengedepankan asumsi negatif antar profesi terlebih jangan berpropaganda dengan menejemen konflik melalui syair-syair opini yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kalau hanya untuk ketimpangan dan kepentingan yang kita sama - sama tahu maksudnya. Selagi beretikad baik monggo kita ngomong baik-baik. "Pungkasnya Kusuma.
Pewarta : Tim203.99