BatasMedia99.com,- KOTA BATU Juru parkir (Jukir) yang tak tertib peraturan daerah masih banyak dijumpai di Kota Wisata Batu. Terbaru, sekitar 11 orang oknum jukir mendapat sanksi pidana dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa (26/11/2024).
Mereka sebelumnya diproses oleh Dinas Perhubungan, lalu ditindaklanjuti Satpol PP Kota Batu untuk diteruskan dan dijatuhi hukuman pidana ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang tersebut dilakukan di lantai 3 Balaikota Among Tani Pemkot Batu.
Pada sidang itu, Dishub Kota Batu sebagai Binwaskir memberikan penjelasan sebagai saksi dengan menjerat sesuai Pasal 14 Ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Dengan sanksi denda, diharapkan dapat mencegah para Jukir untuk tidak ada lagi alasan tidak memberi karcis kepada pengguna jasa parkir," ujar Kadishub Kota Batu Hendry Suseno, Selasa (26/11/2024).
Ia menekankan sanksi agar dapat menjadi efek jera dan Jukir dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai aturan yang selama ini sudah disepakati. Pembayaran denda tipiring Jukir setelah putusan pengadilan diserahkan melalui jaksa.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan, tata cara aturan sudah disematkan di akun instagram," ungkapnya.
Ditambahkan Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Batu Chaiyi, proses penindakan yang dilakukan pada kesebelas jukir sudah sejak lama. Yakni dengan pemantauan perkembangan di CCTV kota, hingga pengawasan dan operasi gabungan rutin penegakan Perda.
"Sebelum sidang sudah ada sekali pemanggilan. Kemudian ada BAP oleh penyidik, kita koordinasikan dengan Pengadilan Negeri untuk sidang. Putusannya dikenai denda Rp 500 ribu semua atau kurungan tiga hari di lapas," terang Chaiyi.
Ia mengimbau agar masyarakat sadar untuk tertib menegakkan peraturan daerah. Baik dari sisi juru parkir tepi jalan umum (TJU) maupun warga yang harus meminta karcis. Sebab, tidak tertibnya jukir dengan peraturan daerah berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Pewarta : Red