• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

27 Pegawai BPN Palembang Dapat Bagian Tanah Dari Penertiban Sertifikat PTSL

27 Pegawai BPN Palembang Dapat Bagian Tanah Dari Penertiban Sertifikat PTSL

BatasMedia99.com,- PALEMBANG. Sidang kasus korupsi penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/12/2024). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dua terdakwa, Hasnaifah dan Kartila.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap adanya dugaan 27 pegawai dan keluarga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang ikut mendapat bagian dari sejumlah tanah milik terdakwa.

"Asnaifah dan keluarga, Kartila dan keluarga serta 27 pegawai BPN mendapat bagian tanah dari total tanah yang dibuat sertifikat tanah oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Palembang, M Suara Jafizhan, Senin (3/12/2024).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati didampingi hakim anggota Iskandar Harun dan Khoiru Akhmadi.

"Kartila memiliki 147 bidang tanah yang dilakukan sertifikat dengan menggunakan program PTSL yang berlokasi di Jalan Karya Jaya Kertapati Palembang," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, pekan depan akan dilaksanakan pemanggilan saksi-saksi. Sementara itu, kedua penasihat hukum terdakwa tidak akan melakukan eksepsi.

"Untuk minggu depan akan menghadirkan 10 orang saksi dari pihak BPN yang akan dihadirkan pada sidang Selasa depan," tambahnya.

Pewarta : Red