• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Pidana

4.000 Anggota TNI Terlibat Judi Online, Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Pidana

BatasMedia99.com,- JAKARTA. Sebanyak 4.000 prajurit TNI telah dijatuhi sanksi lantaran terlibat judi online (judol). Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menegaskan pihaknya sudah menindak tegas laporan keterlibatan anak buahnya dalam kasus judol. D

anpusdom buka suara atas adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan data bahwa sebanyak 97.000 personel TNI/Polri ada dalam pusaran judol.

Dapuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, dari total jumlah tersebut, prajurit TNI terlibat judi online hanya 4.000 personel. Angka didapat berdasarkan data internal yang dimiliki TNI.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Danpuspom, di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 13 November 2024.

Danpuspom melanjutkan, sanksi yang diterima oleh prajurit TNI bervariasi tergantung seberapa jauh mereka terlibat dalam bisnis haram judi online.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ucap dia..

Sebelumnya, diberitakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana telah menyerahkan laporan mengenai 97.000 anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) kepada masing-masing instansi terkait.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta perusahaan media sosial yang beroperasi di Indonesia seperti META, X, dan TikTok untuk ikut berperan dalam pemberantasan judi online yang marak di ruang digital Indonesia.

Meutya menekankan pentingnya hal ini karena banyak kejahatan digital terjadi di media sosial, dan perusahaan-perusahaan ini mendapat keuntungan besar dari pangsa pasar luas di Indonesia.

"Satu lagi yang kami memiliki kegalauan dan sependapat dalam hal PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang utamanya ada di aplikasi-aplikasi, khususnya, mohon maaf kepada mereka, META, TikTok, X, dll, Instagram pasti sudah termasuk, yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujar Meutya dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.

Menurut Meutya, sejauh ini pihaknya belum dihubungi oleh perusahaan PSE terkait kontribusi dalam memerangi judi online di media sosial, dan komunikasi dengan OJK juga belum dilakukan.

Meutya berharap adanya komitmen dari perusahaan PSE untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di kami belum ketemu karena memang komunikasinya juga, di kita belum melihat ada pro aktif, meskipun presiden sudah bicara ya," ujarnya.

"Kami mengimbau dan meminta kepada semua pihak yang tentu mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar media sosial Indonesia yang luas untuk berkontribusi. Ini keinginan kita bersama, bukan hanya pemerintah, tapi rakyat juga ingin ini, jadi mereka wajib berkontribusi," ujar Meutya.

"Bentuknya seperti apa kita tunggu dari mereka nanti," kata Meutya lagi.

Pewarta : Red