• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Didakwa Hukuman Mati

8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Didakwa Hukuman Mati

BatasMedia99.com,- KOTA MALANG. Terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang menjalani sidang perdana. Total ada 8 orang terdakwa yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Senin sore (16/12/2024).

Para pelaku kasus pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis sebanyak 1,2 ton itu menjalani sidang perdana di Ruang Cakra PN Malang. Tampak para pelaku jaringan Bekasi dan Malang, disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (16/12/2024).
tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut.

“Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Yuniarti.

Kedelapan terdakwa itu adalah Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

Diketahui, seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Karena setiap terdakwa, memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

“Oleh karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Yuniarti pun menyampaikan, bahwa pihak JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.

“Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Uswatun Hasanah menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami pelajari dakwaan dari JPU. Dan tidak ada eksepsi yang diajukan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, diamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter, prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.

Pewarta : Red