• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Ahli Waris UPT SDN 207 Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Melalui Kuasa Hukumnya Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd, Segera Berikan Hak Kami Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik 

Ahli Waris UPT SDN 207 Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Melalui Kuasa Hukumnya Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd, Segera Berikan Hak Kami Sesuai Dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik 

BatasMedia99.com,- GRESIK. UPT SDN 207 Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik adalah salah satu hak dari ahli waris dari Muslimah pemilik tanah. Pada Minggu 17/10/2024 di lokasi depan Sekolah UPT SD Negeri 207 bersama Kuasa Hukunya Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd,  menempelkan poster berukuran 1 meter kali 3 meter di pagar UPT SD Negeri 207 Sidoraharjo.

Terkait penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung mendapatkan ganti rugi, Maka kuasa hukum sudah memberikan teguran maupun somasi.

Ahli waris pemilik tanah mengklaim kepemilikan lahan yang ditempati UPT SDN 207 Gresik selama 33 Tahun berdasarkan penetapan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs tertanggal 23 Mei 1992.

Pihak ahli waris juga menuntut beberapa point diantranya :

– Pembayaran ganti rugi sebesar Rp 4.290.000.000

– Minta ganti Im Materiil sebesar Rp 350.000.000

– Minta ganti rugi kerugian materiil dengan rincian, uang sewa Rp 50.000.000-, pertahun kali 33 Tahun menjadi Rp 1.650.000.000-,

Menurut keterangan salah satu ahli waris Saifuddin saat dikonfirmasi Media di lokasi pemasangan bener Minggu 17/10/2024 mengatakan kalau tidak ada tindaklanjuti dari pemerintah Daerah/ Dinas Pendidikan.

"Sejauh ini, tidak ada tindaklanjuti dari pemerintah Daerah/ Dinas Pendidikan, maka kami akan menutup akses jalan masuk kelahan milik kami sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gresik.” terang Saifuddin.

Menurut Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd,  Kuasa Hukum ahli waris mengatakan, "Perkara ini hanya tinggal menunggu eksekusi dan ganti rugi sesuai Putusan No. 08/Pdt.G/1991/PN. Gs tertanggal 23 Mei 1992 yang sampai sekarang ahli warisnya belum mendapatkan ganti rugi atau lahan sebagai gantinya,” ucapnya.

Idham Kholik juga menuturkan, "Perkara ini agar segera dipikirkan dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik karena lahan milik Ahli waris masih dipakai belajar-mengajar sampai saat ini ” pungkas Idham.

Pewarta : JK