BatasMedia99.com,- JAKARTA. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali diseret ke pengadilan. Kali ini untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Panji Gumilang menjalani sidang perdana untuk kasus TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis, 23 Januari 2025.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Panji Gumilang datang dengan mobil pribadinya. Ia mengenakan baju batik warna biru. Sejumlah orang yang ditenggarai sebagai pengawal dan kuasa hukum tampak ikut mendampingi saat Panji Gumilang berjalan menuju ruang sidang.
Sembari melempar senyum, Panji Gumilang menjawab pertanyaan wartawan soal keadaannya yang sehat wal afiat setelah keluar dari tahanan untuk kasus penistaan agama. "Sehat, alhamdulilah," jawab Panji ketika wartawan bertanya soal kesehatannya.
Setelah menjalani masa tahanan kota selama 40 hari, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus TPPU. Juru bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menyampaikan, sidang perdana kasus Panji Gumilang dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan.
Sidang kasus TPPU Panji Gumilang, dipimpin Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih, S.H., M.H, sebagai anggota Wimmi. D. Simamarta dan Agus Herman. Seperti diketahui, setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama, Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pewarta : Red