• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Jum, 04 Oktober 2024

Baru Dilantik PJ Bupati Kab.Pauruan Dapat Surat Cinta dari LSM TRINUSA ,Ada Apa ? Akun Rasiyah akan dilaporkan sesuai dengan UU ITE

Baru Dilantik PJ Bupati Kab.Pauruan Dapat Surat Cinta dari LSM TRINUSA ,Ada Apa ? Akun Rasiyah akan dilaporkan sesuai dengan UU ITE

Baru Dilantik PJ Bupati Kab.Pauruan Dapat Surat Cinta dari LSM TRINUSA ,Ada Apa ? Akun Rasiyah akan dilaporkan sesuai dengan UU ITE 

Batasmedia99 - Kab.Pasuruan Terkait dengan gonjang - ganjing armada ambulance diwilayah desa gambir kuning kab.Pasuruan yang menjadi baham pembicaraan serta sorotan warga dan pegiat media sosial serta beberapa LSM diwilayah Pasuruan ,Bahkan Desa - desa Tetangga.

Membuat LSM TRINUSA Geram lantaran lembaga tersebut Dituding mencari sebuah sensasi atas stagmen serta tindakan yang telah dilakukan pada minggu - minggu lalu . 

Dalam pemberitaan yang sempat ramai dan viral khususnya diwilayah Pasuruan baik dimedia sosial bahkan di kalayak umum , Salah satunya dalam kolom komentar di info Pasuruan menyampaikan .

Akun atas nama Raiyah berkomentar , 

iku Erik golek sensasi ambulan desa Gambir kuning awal di sepakati bebas untuk ngangkut orang sakit dan orang meninggal tapi warga tidak setuju dan akhir nya di khususkan untuk orang sakit

Hal tersebut tidak membuat gentar LSM TRINUSA untuk melanjutkan permasalahan ini kepada PJ Bupati yang kemarin baru dilantik ,LSM TRINUSA meminta untuk digelar Audensi kantor kab.Pasuruan .

Saat dikonfirmasi team Batasmedia99.com melalui sambungan telp Erik selaku LSM TRINUSA ,kami hari ini melayangkan surat untuk AUDENSI kepada PJ Bupati Dr. NURKHOLIS, S.Sos, M.SI, CIPA, CIHCM yang pada hari selasa 24 September 24 kemarin dilantik ,Secara singkat Erik menyampaikan dalam surat yang dilayangkan hari ini pada dasar intinya kita melakukan Audiensi yang nantinya akan dihadirkan pihak terkait dan beberapa awak media serta rekan - rekan lembaga Swadaya Masyarakat selain TRINUSA yang berada di Pasuruan Raya ,Insya akan di gelar dalam waktu dekat ini mengingat sifatnya urgensi.

Sebenarnya kami tidak mencari - cari sebuah kesalahan dari pemerintah desa Gambir kuning kab.Pasuruan ,Hingga sampai kemarin dalam pemberitaan viral ,kami hanya mau memperjelas status operasional Ambulance yang terlihat masih kami anggap memberatkan warga desa yang membutuhkan Khususnya untuk warga yang meninggal .

Erik warga asli Gambir Kuning juga menyampaikan Taruhlah memang unit ambulance itu dilarang dipakai mengangkut orang meninggal , berdasarkan dari kesepakatan warga , pertanyaan saya ,warga yang mana? Lantaran kami LSM TRINUSA menerima aduan - aduan dari masyarakat Gambir Kuning terkait hal ini ,Apakah kami salah mempertanyakan secara gamblang terkait status operasional ambulance ungkap Erik .

Taruhlah Memang operasional Ambulance dilarang keras untuk mengangkut warga yang meninggal , Berarti Pemerintah desa harus menyiapkan 1 unit mobil Jenasah ,kalau hal ini diterapkan baru tidak menjadi polemik di warag desa Gambir kuning .

Selama ini Masyarakat desa khususnya Gambir kuning bilamana membutuhkan pelayanan kesehatan ,Baik itu rujukan serta hal - hal yang lainnya ,Banyak yang merujuk ke LSM kami TRINUSA ,Secara tidak langsung kami memahami keluhan warga gambir kuning , Sesuai dengan Fakta yang terjadi dilapangan 

Kami juga akan menunggu hasil dari pada hasil Audensi nanti seperti apa ,Disatu sisi kami pun akan melaporkan akun atas nama Raiyah atas komentar di Info Pasuruan berdasarkan UU ITE ,Secara tidak langsung sudah melecehkan Lembaga Kami ,

Sesuai dengan pasal

Pasal 27B ayat (2) UU ITE disitu dijelaskan Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang bertujuan diketahui umum. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 310 KUHP

Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang bertujuan diketahui umum. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.Tambah Erik 

Red