BatasMedia99.com,- BLITAR. Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa terjadi di sekolah madrasah Kabupaten Blitar. Pelakunya adalah seorang guru.
Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Blitar.
Peristiwa dugaan kasus pencabulan yang dilakukan guru itu dibenarkan oleh Kemenag Kabupaten Blitar.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib mengatakan pelapor adalah orang tua yang tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru ini.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag,” ujar Munib, Kamis (31/10).
Munib mengungkapkan berdasarkan penyelidikan Kemenag Blitar, terduga pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana.
Kemenag Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Kami menerima informasi terkait kasus ini dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas,” tuturnya.
“Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan," kata Momon.
Pewarta : Red