BatasMedia99,- SUKABUMI. Seorang guru ngaji berinisial SDF (43) diringkus polisi usai tega mencabuli lima muridnya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka melancarkan aksinya saat para korban melakukan praktik gerakan salat. Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi(14/2).
Kapolres Sukabumi Ajun Komsiaris Besar Samian mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah tersangka pada Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu korban sedang dalam gerakan sujud kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh sensitif korban. Samian menyebut rata-rata usia korban antara 8 hingga 12 tahun.
“Tidak ada bujukan atau rayuan. Saat korban mempraktikkan gerakan salat, oknum guru ngaji tersebut tiba-tiba melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang tua mereka. Namun, aksi guru mengaji ini akhirnya terbongkar,” jelas Samian.
Kasus ini kemudian terungkap setelah salah satu korban berani mengadukan tindakan guru ngajinya itu kepada orang tuanya yang kemudian diteruskan dengan melapor ke pihak kepolisian.
Si oknum guru ngaji tersebut tak lama kemudian diringkus polisi. Hal itu menurut Samian sekaligus untuk mencegah kemungkinan main hakim sendiri dari warga sekitar.
“Kami menyita barang bukti berupa lima stel pakaian korban, lima lembar hasil visum et repertum, lima lembar akta lahir para korban, lima lembar dokumen kelahiran dan kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Red