• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Bongkar Sindikat Judol di Komdigi ,Dua Tersangka Baru Berhasil Diringkus

Bongkar Sindikat Judol di Komdigi ,Dua Tersangka Baru Berhasil Diringkus

BatasMedia99.com,- JAKARTA. Polisi belum berhenti mengusut kasus penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejalan dengan proses penyidikan, polisi kembali menangkap dua tersangka baru sehingga total tersangka bertambah menjadi 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024. Wira menjelaskan, satu tersangka adalah pegawai Komdigi.

Sedangkan, satu lainnya merupakan masyarakat sipil. Akan tetapi, dia belum membeberkan soal peran dari masing-masing tersangka.

“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” tutur Wira.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya bakal terus menangkap pihak-pihak yang terlibat bisnis haram judi online. Tidak hanya itu, polisi juga akan menyita aset-aset milik pelaku yang didapat dari hasil judi online.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan Akan dikembalikan ke negara,” turur Ade Ary.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang terlibat kasus judi online. Mayoritas tersangka adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata Kombes Wira Satya Triputra melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.

Wira menjelaskan, 11 orang dari 14 tersangka adalah pegawai Komdigi. Sedangkan tiga orang lainnya adalah warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucapnya. Lebih lanjut Wira menegaskan, polisi akan melakukan penelusuran hingga penyitaan aset-aset milik tersangka yang diduga didapat dari hasil melindungi bandar judi online. "Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," ujar Wira.

Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya rampung menggeledah Komdigi terkait kasus judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli di kementerian tersebut, Jumat, 1 November 2024, sore.

Polisi pulang tidak dengan tangan kosong, karena penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Ade Ary menyebut, penyidik menyita barang bukti berupa laptop milik tersangka, dokumen, dan komputer. Selain itu, penyidik juga mendalami cara tersangka melakukan filter pada situs yang ada kaitannya dengan judi online.

“Penyitaan beberapa Laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir. Ada beberapa dokumen juga, komputer juga,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024. Penggeledan berlangsung sekira 1 jam dan menyasar ruangan yang berada di tiga lantai kantor Komdigi. Secara spesifik, kasus yang tengah ditangani polisi adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

“Penggeledahan di lantai 2, 3, 8,” ucap Ade Ary.

Kombes Wira Satya Triputra memimpin langsung penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, turut hadir di lokasi Ade Ary dan Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aldi Subartono.

Polisi turut membawa empat tersangka dalam penggeledahan tersebut. Berdasarkan informasi, polisi menggeledah lantai dua dan lantai tiga kantor Komdigi. Akan tetapi, belum diketahui barang bukti apa yang mau dicari polisi.

Awalnya, polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online dan di antara belasan pelaku yang diringkus terdapat pegawai Komdigi yang bekerja di level staf dan staf ahli.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi, antara lain ada juga staf, staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepad wartawan, Jumat, 1 November 2024. Ade Ary menjelaskan, pegawai Komdigi memiliki wewenang dan bertugas melakukan pemblokiran situs judi online.

Akan tetapi, bukannya ikut memberantas, mereka justru melindungi bandar judi online yang sudah dikenal sehingga situs haram itu bisa leluasa beroperasi. Tentunya saja, polisi dalam kasus ini mencium adanya penyalahgunaan wewenang.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” tutur Ade Ary.

Untuk melancarkan aksi kejahatan, Ade Ary menyebut, pelaku menyewa sebuah rumah yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut berfungsi sebagai kantor.

“Mereka menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ucap Ade Ary.

Pewarta : Red