BatasMedia99.com,- JAKARA. Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta apda Senin, 18 November 2024 malam. Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timas Tbk. tahun 2015-2022.
Kejagung sebelumnya sudah menyita harta milik Hendry Lie saat empunya sedang kabur ke Singapura sejak April 2024 lalu. Semua aset para tersangka yang terlibat dalam korupsi ini ditelusuri Kejagung, termasuk Hendry Lie.
Penyidik sudah menyita beberapa tanah dan bangunan milik Hendry Lie. Salah satu aset yang disita adalah bangunan vila di Bali yang harganya mencapai miliaran rupiah.
Vila yang disita Kejagung pada Agustus 2024 lalu adalah vila dengan luas tanah 1.800 meter persegi, milik Hendry Lie pribadi. Estimasti nilai bangunan tersebut mencapai Rp20 miliar.
Tak heran jika Hendry memiliki bangunan mewah tersebut. Pasalnya, Hendry pernah masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalan GlobeAsia tahun 2016 lalu.
Kekayaan Hendry Lie tembus Rp5,1 triliun di tahun 2016 lalu. Jumlahnya naik jika dibandingkan tahun 2015 yang hanya Rp4,7 triliun. Saat ini belum ada update terbaru soal kekayaan Hendry Lie yang merugikan negara hingga ratusan triliun itu.
Hendry Lie sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2024 lalu. Namun Hendry sudah kadung berada di Singaprua sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi.
Sudah lebih dari setengah tahun kabur dari Indonesia dan buron di negara tetangga. Hendry Lie beralasan berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
Hendry memilih pulang ke Indonesia secara diam-diam setelah lama kabur. Pasalnya, masa berlaku paspor Hendry sudah hampir habis.
"Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan berakhir pada tanggal 27 November 2024 sehingga tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Hendry berhasil diamankan penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura, di Bandara Soetta pada pukul 22.30 WIB kemarin malam.
Pewarta : Red