BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Jaksa menuntut pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, pelaku itu ialah warga Surabaya, Evi Wijayanti (51). Dia menghabisi nyawa ibu rumah tangga, Sunik (48) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Selasa, 16 Juli 2024 lalu.
”Kami mendakwa dengan pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan pasal 365 ayat 3 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH, Selasa (7/1/2025) di PN Kepanjen kemarin.
Tuntutan penjara seumur hidup, ujar Ari, karena Evi terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
“Karena itulah saya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan perbuatan terdakwa Evi terlalu kejam serta sangat sadis,” bebernya.
Ia juga menitikberatkan pada penggunaan palu yang digunakan untuk membunuh korban.
“Itu memang dibawa dari rumahnya di Surabaya. Awalnya akan dipakai untuk menakut-nakuti korban kalau tidak diberi uang,” ujar dia.
Mendengar tuntutan tersebut, Evi hanya terpaku di kursi terdakwa. Bahkan Jaksa sampai harus dua kali menepuk bahu terdakwa dengan salinan surat tuntutan untuk meminta respons atas tuntutan.
Ternyata, Evi tidak menggunakan kesempatan mengajukan pleidoi secara lisan dalam sidang itu.
“Pekan depan, hakim memberi kesempatan Evi untuk menyusun pleidoi secara tertulis,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu sempat menggemparkan warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, pada Bulan Juli 2024 silam.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah Evi. Pembunuhnya ialah Sunik teman yang baru dikenalnya lewat aplikasi TikTok. Sunik nekat menghabisi nyawa Evi langaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang senilai Rp 1 juta oleh korban.
Akhirnya dengan membawa palu yang ia siapkan dari Surabaya, Sunik sesampainya di rumah korban langsung melakukan aksi kejinya.
Pembunuhan itu dilakukan setelah Sunik dan Evi salat jamaah Dzuhur dan makan rujak bersama di rumah Sunik. Setelah Sunik terkapar, Evi membawa kabur sepeda motor dan handphone dari rumah yang menjadi lokasi pembunuhan itu.
Pewarta : Red