BatasMedia99.com,- PEMALANG. Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WT di Aula Tribrata Polres Pemalang pada Rabu (8/1/2025). Sidang berlangsung sekitar 3 jam tersebut dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, didampingi perangkat sidang lainnya.
"Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo usai sidang.
Berdasarkan fakta di persidangan, Briptu WT terbukti telah melanggar kode etik profesi polisi. Hanya saja, Widodo belum memerinci terkait kode etik seperti apa yang dilanggar tersangka.
“Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Tindakan tegas ini salah satu komitmen dari Kepolisian Resor Pemalang untuk menjaga komitmen integritas dan profesionalisme Polri,” ujarnya.
Sejak sanksi diputuskan dalam sidang, Briptu WT sudah bukan menjadi anggota Polri.
Respons Korban
Sementara itu, korban aksi tipu-tipu, Suratmo, hanya bisa pasrah dengan kejadian ini. Saat fakta di persidangan terungkap bahwa permintaan uang pada dirinya merupakan inisiasi Briptu WT, bukan atas perintah Kapolres ataupun Kapolda.
“Jadi saat minta uang berkali-kali pada saya yang katanya disuruh Kapolres selanjutnya disuruh Polda, untuk ongkos ini itu, dia hanya mengatasnamakan saja,” kata Suratmo.
“Saya masih berharap uang saya kembali. Kasihani saya, saya butuh uang itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan penerimaan bintara Polri ini berawal saat Suratmo bertemu WT. Suratmo menyampaikan harapannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT pun mengaku bisa membantu Suratmo asalkan ada uangnya.
“Saya tanya, ‘Pak anak saya pengin jadi polisi’. Terus ditanya, lha sampeyan anake pingin jadi polisi punyanya apa? Sawah, pekarangan, dijual untuk ongkos biar uripe seneng (hidupnya bahagia),” kata Suratmo, Kamis (2/1), mengenang percakapannya dengan WT saat itu.
Usai pertemuan dengan WT itu, Suratmo dan istrinya kemudian memutuskan menjual sawah mereka. Sawah seluas 2,6 ribu meter persegi itu laku sekitar Rp 1 miliar.
Belakangan Suratmo menyetorkan Rp 900 juta dengan harapan anaknya diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang. Namun, ternyata janji WT agar anaknya masuk kepolisian pun hanya pepesan kosong. Kedua anak WT gagal saat tes.
“Tidak semuanya langsung diserahkan. Tapi minta apalah namanya DP di waktu berdekatan, ada yang alasannya Pak Kapolres mau pulang kampung, terus kakaknya hajatan, terus terakhir disuruh Polda untuk menggenapi Rp 900 juta,” ujar dia.
Pewarta : Red