BatasMedia99.com,- KOTA BATU. Muhammad Arief Subhan, sopir bus pariwisata asal Bali Shakindra Trans bernopol DK 7949 GB yang kecelakaan di Kota Batu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Arief baru tiga minggu menjadi sopir di Perusahaan Otobus (PO) Shakindra Trans. Kini, dia harus bertanggung jawab atas kelalaiannya hingga menewaskan empat orang.
“Untuk tersangka usia 30 tahun, menurut pengakuan sudah bekerja di PO terhitung 22 Desember 2024 kemarin. Jadi, belum sampai tiga minggu,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin, Jumat (10/1).
Arief dijerat Pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ, yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan ada potensi tersangka baru. Pasalnya, dari hasil penyelidikan yang ditemukan, dokumen pelengkap bus tersebut mati.
“Kami juga menemukan bukti lain, yakni adalah adnaya pelanggaran terhadap administrasi, STNK yang mati, kemudian KIR yang kadaluarsa,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa rombongan pelajar asal Bali itu tidak hanya menggunakan satu bus, melainkan tiga bus lainnya.
“Sebagaimana yang kami tindak lanjuti, belakangan kami mengetahui bahwa rombongan tersebut tidsk hanya satu bis. Kami lakukan intrrogasi terhadap sopir dan juga guru, pendamping bahwa ternyata ada tiga bus lagi yang ikut dalam rombongan tersebut,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya juga melakukam pemeriksaan terhadap bus lainnya. Hasilnya, tiga bus tersebut dinyatakan tidak layak untuk operasional.
“Di sanalah kami melihat bahwa ada potensi baru, mengingat fakta kecelakaan yang terjadi kendaraan itu rata-rata suratnya mati. Maka kami melakukan pencarian terhadap tiga bus lainnya. Alhamdulillah keesokan paginya kami menemukan mereka sedang istirahat, masih tetap di Batu, dan pada saat itu kami lakukan ram cek terhadap 3 mobil yang mengangkut siswa yang sama,” jelasnya.
“Di situ lah kami juga menemukan fakta, bahwa dari pengecekan yang dilakukan teman-teman Dishub. Mobil ini tidak laik jalan. Langsung kami ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak kami izinkan beroperasi” tambahnya.
PO Shakindra Trans, kata Komarudin langsung mengganti dengan kendaraan yang lain.
“Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi dan alhamdulilah langsung diganti dengan kendaraan baru yang kekurangan siswa kemarin kami kawal sampai pelabuhan ketapang. Alhamdulilah saat ini mereka sudah sampai di Bali semua,” tandasnya.
Pewarta : Red