• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Diduga Pembangunan Gudang di Gresik Tak Kantongi Izin IMB

Diduga Pembangunan Gudang di Gresik Tak Kantongi Izin IMB

BatasMedia99.com,- GRESIK. Pembangunan gudang di Jalan Mayjend Sungkono 26, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gudang tersebut diketahui milik PT Briliant Jaya Wood (BJW), perusahaan pengolahan kayu yang berkantor pusat di Jalan Mayjend Sungkono KPP100, Kedanyang, Kebomas, Gresik.

Dari informasi di lapangan, pembangunan gudang tetap berlangsung meskipun izin mendirikan bangunan masih diragukan.

Saat dikonfirmasi, pihak PT BJW melalui Wendi, perwakilan perusahaan, menyampaikan bahwa seharusnya izin pembangunan sudah selesai.

“Kami akan melakukan pengecekan kepada bagian yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin ini,” ujar Wendi, Senin (16/12/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Halomoan Sinaga, mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. Ia memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pembangunan itu sudah mengantongi izin atau belum. Jika terbukti melanggar aturan, pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi tegas,” tegas Sinaga.

Pemerintah Kabupaten Gresik diminta untuk memantau aktivitas pembangunan di wilayahnya guna memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Pewarta : Red