BatasMedia99.com,- PASURUAN. Sungguh tak beradab dan tidak manusiawi, PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Pasuruan Kota, Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo No.5, Pekuncen, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Lagi-lagi melakukan tindakan keji melalui pihak Externalnya, merayu, menipu dan memaksa konsumen untuk tanda tangan berkas dengan dalih adalah surat perjanjian pembayaran keterlambatan. Sabtu (16/11/2024)
Padahal surat yang disuguhkan adalah berkas bukti penyerahan unit kendaraan anggunan dalam perjanjian kredit. Guna melancarkan aksinya konsumen dijebak dengan kata-kata rayuan yang menjanjikan akan membantu dan memastikan pengurusan penundahan jatuh tempo pembayaran keterlambatan kemudian menggiring konsumen agar ikut ke kantornya.
Namun setibahnya dikantor, alih-alih dibantu yang ada justru ditekan saat itu juga harus membayar. Disitulah segala siasat keji oknum diperagakan konsumen disuguhikan berkas yang harus ditanda tangani dengan form atas ditutupi dan tidak dijelaskan isi berkas juga tidak disarankan untuk membaca isinya.
"Awalnya saya didatangi kerumah oleh salah satu orang mengaku dari WOM bertanya apa kira angsuran ibuk tidak dibawah Iqbal. Iqbal itu yang biasa nagih setiap bulan kerumah. Trus dia bilang gini aja monggo saya bantu menunda pembayaran samean, nanti kalau janji jangan dekat-dekat jadi yang panjang sekalian jadi ada waktu samean cari uang. Bilang begitu, karena kedengaran baik saya nurut tidak ada rasa curiga diajak ke kantor. Malah saya bersama jama,ah Manaqib ada 5 orang didalam mobil juga ikut ke kantor. Sampai disana saya suruh tanda tangan tapi ats ditutupi tangan tidak boleh baca malah ada yang gemuk pendek itu gebrak-gebrak meja bentak saya. Saya takut akhirnya saya tanda tangan tanpa tau isinya apa. malah disitu saya suruh nulis kapan janji bayar dan saya tulis tanggal 25." Jelas korban
Korban melanjutkan saat didalam kantor Finance hanya sendiri sementara suami dan jama,ah ada di Mobil diluar kantor.
"Setelah lama suami masuk kedalam tapi jama,ah ada di mobil karena ada jama,ah kontak mobil ditetapkan oleh suami. Saat itulah salah satu orang menyuruh jama,ah turun dan membawa mobil saya ke arah selatan kata jama,ah. Tapi sebelumnya suami saya sudah beberapa kali disuruh buka bagasi buka kap mesin dan di foto. Saya takut dan menangis memohon agar diberi kesempatan sekali ini saja namun justru di bentak dengan gebrak meja." Kata PSU korban.
Setelah beberapa lama korban memohon dan minta tolong agar tidak dijabel apa lagi saat itu sedang membawa jamah tidak dihiraukan korban hanya bisa menangis dan pasrah balik dengan diantar mobil Grab. Dan salah satu oknum bilang kalau ada tiga angsuran mobil samean bisa keluar.
"Setelah sampai dirumah saya dan suami memutuskan jual sepeda motor dan cari pinjaman kepada saudara dan tetangga akhirnya dapat 10 juta. Esoknya kita datang ke kantor dengan maksud membayar tiga angsuran sesuai yang dikatakan saat dijabel. Ternyata saya dan suami ditemui orang berbeda dan disuruh bayar sebesar 66 juta. Rinciannya anggsuran Denda ada Biaya Tarik 9jt dan Gudang 1.700.000,- kalau tidak mobil saya akan dilelang katanya." Lanjut korban menceritakan kejadian naas itu.
Atas kejadian ini saudara korban berprofesi sebagai jurnalis bersama beberapa rekan jurnalis dan NGO meluruk Kantor WOM Finance guna menanyakan kejelasan dari penjabelan oleh pihak External didepan Kantor WOM Finance Cabang Pasuruan. Namun terkesan sudah permainan pihak PT WOM Finance melalui Head collector cabang WOM Kota Pasuruan, mengatakan jika Oknum berinisial FN sedang tidak ada dikantor ada rapat penting. Padahal jelas-jelas ketika para wartawan datang FN ada dididalam kantor.
Lebih parah lagi pihak Head collector yang menemui mengaku tidak tahu menahu karena sudah ditangani oleh PT External atas Rekomendasi PT WOM Finance. Dan berdalih jika unit mengambil dari WOM Sidoarjo. Jadi harus membayar biaya tarik sebesar 9jt dan gudang 1,7 jt denda pelunasan.
Mendillai kejadian dari runtunan kronologi penjabelan yang dilakukan oleh PT WOM Finance ini. Sangat kuat dugaan adanya atindak pidana pelanggaran hukum sesuai Pasal 378 KUHP dalam Kitab UU Hukum Pidana. Yang ancaman pidananya penjara paling lama Empat Tahun Enam bulan.
Pasal 378 dalam KUHP bertujuan untuk melindungi kehormatan dan keadilan di masyarakat. Dengan adanya pasal ini, hukum memberikan perlindungan terhadap individu atau pihak yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak lain.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan membujuk orang, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Bisa disimpulkan sebagai Penipuan dalam pasal 378 KUHP.
Untuk itu korban dengan didampingi saudara juga rekan-rekan wartawan Kota Pasuruan, dan lampisan masyarakat Kota Pasuruan, akan mengusut tuntas kasus ini. Hingga dipastikan selesai dan kedepan agar tidak terjadi lagi kedzoliman dari pihak Finance kepada konsumen yang notabene adalah masyarakat. Dan masyarakat adalah Manusia yang selayaknya di manusiakan sehingga yang memanusiakan juga layak disebut Manusia.
"Kami beserta beberapa rekan wartawan dan NGO, juga teman-teman dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) serta LBH Kota Pasuruan, dan seluruh lapisan masyarakat Kota Pasuruan. Akan memupuk solidaritas dari segala unsur elemen masyarakat mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena perilaku yang telah diterapkan oleh oknum dalam melaksanakan tupoksinya sudah tidak manusiawi dan tidak layak disebut manusia yang memanusiakan manusia." Tandasnya saudara korban.
Pewarta : Tim 203.99/Red