• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Dugaan Kesaksian Palsu dibawah sumpah, PH Lapor ke Polda Jateng, Kasus Asusila

Dugaan Kesaksian Palsu dibawah sumpah, PH Lapor ke Polda Jateng, Kasus Asusila

Batasmedia99 – Jawa Tengah Ketok palu Terdakwa Segol Ardianto pada (28/11/2024) yang lalu menjadi tanda bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis 10 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut Chris selaku PH terdakwa melakuan upaya hukum banding.

Ketok palu majelis hakim di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadi pertanda pecah tangis dari satu keluarga asal Nayu ,

Raut wajah Sogol pun juga nampak terpukul atas vonis Majelis Hakim tersebut.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Chrismawijayanto mengaku kecewa atas putusan hakim.

Chris menilai menilai bahwa putusan tersebut lebih banyak berdasarkan pertimbangan subjektif daripada bukti objektif yang ada.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami sangat menyayangkan bahwa beberapa bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan. Salah satunya adalah keterangan korban yang menyebut kejadian terjadi sepulang sekolah, padahal berdasarkan surat resmi, sekolah sedang libur pada tanggal tersebut,” kata dia.

Menurutnya, putusan hakim kurang tepat lantaran tidak adanya keterangan ahli yang secara tegas mendukung klaim kehamilan dari pihak korban. Padahal klaim tersebut dijadikan salah satu dasar pertimbangan hukum.

“Tidak ada alat bukti yang secara langsung menunjukkan terdakwa sebagai pelaku. Namun, majelis hakim lebih banyak menggunakan asumsi dalam putusan ini,” urainya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, PH dan Terdakwa langsung nyatakan Banding pada saat itu juga. dengan tujuan menguji ulang seluruh fakta dan bukti yang ada.

Dengan dugaan memberikan keterangan dan kesaksian Palsu di dalam persidangan chris PH hukum terdakwa yang dikuti dengan keluarga Sogol Ardianto akhirnya pada (9/12/2024) .

Telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Majelis Hakim PN Surakarta. Ke PN surakarta dan telah mendapatkan tanda terima Penyerahan Memori Banding dan Bukti Tambahan Surat.

Ada beberapa point penting yang telah disampaikan didalam memori banding. Dengan temuan dan tambahan bukti surat dari PH. Dengan demian diharapkan pada putusan Tingkat Tinggi. Terdakwa SOGOL ARDIANTO . Dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Selanjutnya PH. Secara Estafet. Di hari yang sama tanggal 09 Desember 2024.

melaporkan terlapor inisal NA dan TA pada polda jateng.

CHRIS memberikan keterangan pada awak media selaku PH Fransiska. Adalah Istri dari Terdakwa Sogol Ardianto. membenarkan Chris melapirkan inisal NA dan TA terkait dengan dugaan keterangan atau kesaksian Palsu di atas sumpah yang di sampaikan di dalam persidangan oleh NA dan TA terkait dengan perkara yang menjerat terdakwa Sogol ardianto ujar Chrismawijayanto.

Dengan terbitnya laporan ini STTLP/183/XII/2024/JATENG/SPKT. CHRIS selaku PH Pelapor atas nama Fransiska menyampaikan bahwa dengan terbitnya laporan ini adalah bagian dari upaya upaya hukum yang kami tempuh atas ketidakpuasan kami terhadap kesaksian yang di sampaikan oleh TA dan NA yang di duga sebagai keterangan dan kesaksian Palsu diatas sumpah.

Adapun bukti bukti yang kami lampirkan dalam laporan ini adalah

1.laporan mengenai pada tanggal 16 april 2024 terdakwa dinyatakan bersalah karna pada saat persidangan korban menyampaikan di lecehkan setelah pulang sekolah dan saksi terlapor juga menguatkan bahwa memang benar itu terjadi sepulang sekolah, padahal pada kenyataanya sekolah libur dan bisa di buktikan dengan surat keterangan yang di berikan pihak sekolah kepada PH Terdakwa. Inilah yang menjadi dasar atas pelaporan tersebut.

2.terkait dengan kondisi korban yang di nyatakan hamil, padahal di dalam visum et repertum di tanggal 22 mei menyatakan NEGATIF HAMIL , kemudian bagaimana bisa dinyatakan keguguran “ujar Chris “.

Kemudian pada bukti-bukti pelaporan Chris selaku PH Pelapor menjelaskan ada beberapa bukti surat di antaranya.

1. Bukti hasil putusan PN surakarta

2. Surat keterangan dari sekolah

3. Memori banding

4. Bukti chat wa tgl 16 april 2024. Sebanyak 6 slide.

Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Yang mungkin perkara ini jadi lebih menarik.

Bersambung.

Red