Batasmedia99 - Hendra Sabarudin Seorang narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A Kalimantan Utara yang sudah divonis hukuman mati, masih mampu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik lapas.
Bertahun-tahun mengendalikan narkoba dari Lapas, Hendra memperoleh keuntungan hingga Rp 2,1 Triliun.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan yang diterima polisi dari Kemenkumham mengenai pelaku yang acap kali berbuat ulah di dalam lapas.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji. Dari dalam lapas, Hendra bisa memasok narkoba ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Artinya, meskipun di dalam lapas, dia masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran narkoba,” kata dia Rabu (18/9/2024).
Wahyu menambahkan, pelaku sudah mengendalikan peredaran narkoba di lapas sejak tahun 2017. Tercatat, 7 ton sabu sudah dipasok pelaku ke berbagai wilayah. Adapun dalam mengendalikan peredaran serta menyamarkan keuntungan hasil peredaran sabu, pelaku dibantu oleh sejumlah orang.
Beberapa orang yang membantu Hendra yakni TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Selama beroperasi sejak tahun 2017, total perputaran uang dari hasil peredaran sabu mencapai angka Rp 2,1 triliun.
Dari angka tersebut, total senilai Rp 221 miliar dipakai untuk membeli sejumlah aset seperti mobil hingga tanah.
“Rincian dari aset yang kita sita ada 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda 2, 6 unit kendaraan laut berupa 4 buah kapal, 1 speedboat, dan 1 jet ski, 2 unit kendaraan jenis ATV, all train vehicle, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito di bank sebesar Rp 500 juta,” terang dia.
Red