Batasmedia99 - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggelar pemeriksaan marathon sejumlah saksi kasus dugaan dana hibah Jatim. Hingga Kamis (19/9), tim anti-rasuah itu sudah memanggol 35 saksi dari kelompok Pokmas.
Pemeriksaan dilakukan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. Pemeriksaan dilakukan mulai Selasa (17/9).
“Pada hari ini (Kamis 19/9), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk yang kami periksa, ada sebanyak 14 pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya kepada awak media.
Pada hari ketiga ini, ada 14 pokmas yang diperiksa, mereka adalah IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju, SH dari Pokmas Pilar Mas, B dari Pokmss Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, MI dari Pokmas Tirta, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.
Upaya dari KPK ini mendapat dukungan dari aliansi masyarakat bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menggelar aksi damai di depan Polresta Malang Kota.
Mereka menyambut kedatangan tim KPK di Polresta Malang Kota dengan membentangkan poster agar mengusut tuntas segala bentuk korupsi yang ada di Malang.
“Kami menyampaikan tuntutan mendesak agar KPK mengambil langkah tegas terhadap berbagai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Malang Raya,” kata Ketua DPC GRIB Jaya Malang Raya, Damanhury JAB.
Dalam aksinya mereka menuntut 3 poin utama. Pertama mereka mencatut nama Anggota DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno agar KPK segera menindaklanjuti dugaan keterlibatannya sebagai pembawa jatah Pokmas terbesar di wilayah Malang Raya, dengan total anggaran yang mencapai Rp108 miliar.
Tidak hanya mencatut nama SUB, mereka juga mencatut nama Bupati Malang, Sanusi, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi terkait hibah aset Pemkab Malang. Mereka menuding terkait proses hibah aset Pemkab Malang yang dilakukan tanpa melalui proses pleno di DPRD.
“Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan kepentingan publik. Kami meminta KPK untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh,” tutur Damanhury.
Diketahui KPK menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Pemeriksaan saksi ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari ke-21 orang tersangka, empat diantaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya merupakan tersangka yang memberikan suap.
Red