Batasmedia99 – Para hakim di Indonesia bakal mogok masal dengan cara cuti bersama. Aksi itu rencananya 7-11 Oktober. Penyebabnya gaji hakim tak besar, sudah 12 tahun tak pernah naik. Namun hakim di Malang Raya belum menentukan sikap lantaran menunggu arahan pimpinan.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang pun telah menerima kabar nasional itu.
Humas PN Kelas 1B Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, SH menjelaskan bila rencana cuti bersama yang dimaksud tergantung personal hakim.
“Itu semacam imbauan atau ajakan (cuti bersama). Jadi hal tersebut dikembalikan lagi kepada masing-masing personal hakim, ” kata Reza .
Hakim yang ingin berpartisipasi melakukan cuti bersama mulai 7 sampai 11 Oktober nanti tidak dipermasalahkan. Namun hingga kemarin, sembilan hakim yang bertugas di PN Kelas 1B Kepanjen, termasuk wakil dan ketua PN belum ada yang mengajukan cuti.
Lebih lanjut, Reza mengakui bila gaji pokok hakim tidak pernah naik sejak 12 tahun belakangan. Hal ini pun tidak sesuai beban tugas.
“Memang benar belum ada penyesuaian gaji kami sejak 12 tahun yang lalu. Namun untuk pernyataan sikap, kami masih menunggu pimpinan,” kata Reza yang juga sebagai hakim ini.
Ia menguraikan, fasilitas negara untuk hakim yang sudah diatur belum sepenuhnya terpenuhi seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, jaminan transportasi, kesehatan, keamanan, perjalanan dinas dan tunjangan lain.
Reza mencontohkan gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta sekian sebagai hakim pangkat IV/A. Dijelaskan dia, gaji hakim sama halnya PNS dengan besaran gaji tergantung golongan dan masa kerja.
“Hakim ini artinya gerbang terakhir mencari keadilan. Namun di saat hakim sendiri kalau belum merdeka secara finansial dalam memutuskan berpengaruh juga,” kata Reza.
Terlebih penyesuaian gaji tidak sesuai dengan beban tugas banyaknya perkara. Dengan adanya total sembilan hakim, kondisi ini disebut Reza masih kurang.
“Idealnya hakim di PN Kelas 1B Kepanjen ada tambahan enam hakim lagi,” tandasnya.
Hakim di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang juga telah mengetahui kabar rencana cuti bersama hakim yang direncanakan mulai tanggal 7 sampai 11 Oktober. Namun masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
Hakim PA Kabupaten Malang mengeluhkan hampir hal yang sama dengan hakim di PN Kelas 1B Kepanjen. Seperti penyesuaian gaji dengan beban kerja dalam kondisi jumlah hakim yang kurang.
“Ya, kami mengeluhkan hal 12 tahun tidak ada kenaikan gaji. Ini yang utama. Memang dari sisi perbaikan di luar gaji, seperti uang rumah kontrak, uang makan, fasilitas kesehatan ini sudah diberikan pemerintah,” kata Hakim PA Kabupaten Malang, M Khairul.
Untuk gaji pokok, pria yang juga sebagai Humas PA Kabupaten Malang ini menyampaikan gajinya sekitar Rp 5 juta. Jumlah tersebut dibandingkan dengan beban maupun tutuntan tugas yang banyak dalam menyelesaikan perkara belum sesuai.
Bahkan, kata Khairul, hakim tidak jarang pulang selepas magrib dari kantor yang seharusnya jam kerja sampai pukul 16:00 WIB.
“Kalu kita pikir-pikir memang belum imbang dengan beban kerja yang selama ini kami tangani dengan gaji pokok. Satu hari kami menangani sampai 80 perkara satu majelis. Ini tiga majelis. 80 kali tiga,” urainya.
Khairul menyampaikan untuk usulan menyesuaikan gaji pokok hakim naik mencapai 70 – 80 persen dari sebelumnya. “Artinya naik menjadi Rp 7 juta sampai 10 juta,” kata dia.
Hingga kemarin, sembilan hakim termasuk wakil dan ketua di PA Kabupaten Malang belum ada yang mengajukan cuti bersama berpartisipasi dalam gerakan tanggal 7 sampai 11 Oktober mendatang.
“Kami tunggu dulu nanti bagaimana reaksi pimpinan. Namun kami masih melihat pelayanan masyarakat yang begitu banyak. Dari pimpinan kami mungkin diutamakan,” tandasnya.
Sementara itu di Kota Malang, para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kelas IA, belum mengambil sikap. Rencana mogok kerja ini ditujukan menuntut terkait apresiasi kinerja hakim yang stagnan sejak 2012 lalu.
“Kami saat ini masih berkoordinasi dengan pimpinan. Terkait hal itu (mogok kerja, red), sudah kami tanya ke pimpinan PA Kota Malang dan sampai saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, S.H, M.H.
Para hakim di lingkungan pengadilan yang ada di Kota Malang ini sejatinya sudah mengetahui rencana aksi tersebut. Namun, untuk saat ini belum ada kepastian terkait rencana mogok kerja dengan cuti bersama selama sekitar lima hari kerja itu.
“Hingga saat ini, kami masih menjadwalkan sidang seperti biasanya. Sesuai jadwal rutinitas seperti hari-hari biasa,” tambahnya.
Berbagai tuntutan bahwa gaji hakim yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, harus segera dikaji ulang. Pasalnya beban tanggung jawabnya sebagai pemegang palu keadilan, seharusnya diapresiasi dengan layak oleh negara. Sementara, penggajian dan tunjangan hakim mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Hakim sekaligus Humas PN Kelas IA Malang, Yoedi Anugrah Pratama belum memberikan jawaban mengenai hal tersebut
Red