• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Hari ini Sidang Perdana 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

Hari ini Sidang Perdana 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil

BatasMedia99.com,- JAKARTA. Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan digelar pada hari ini, Senin (10/2/2025), oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Terdapat tiga orang anggota TNI AL yang akan mengikuti sidang, setelah sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sidang ini akan memproses kasus tersebut dan menentukan nasib ketiga tersangka.

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

"Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," kata Riswandono.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Agenda sidang pertama, terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan,” tulis situs SiPP Pengadilan Militer.

Ridwandono juga memastikan sidang kasus penembakan bos rental di Tangerang ini akan digelar secara terbuka. Sehingga, media diizinkan untuk meliput proses sidang ini.

"Sidang terbuka untuk umum. Silahkan hadir meliput," imbuh Riswandono.

Rencananya dalam sidang ini, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan total 20 orang saksi. Sebanyak 20 orang ini pun mayoritas merupakan warga sipil.

"Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan," terang Riswandono.

Sebelum sidang dakwaan digelar, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara penembakan pemilik rental mobil di rest area Jakarta-Merak.

Berkas tersebut selanjutnya akan diproses dan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan pengadilan untuk memastikan kelengkapan dan kesahihan data sebelum proses sidang berlanjut.

“Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1).

Arin Fauzam menyebutkan Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak adalah oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang diidentifikasi dengan inisial AA, RH, dan BA.

“Atas nama Terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister,” ungkap dia.

Pewarta : Red