• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sab, 26 April 2025

Harus Ditutup ! Terbongkar Penyakit Komplikasi Satu Paket Pelanggaran Pabrik Peleburan Aluminium Paserpan Pasuruan

Harus Ditutup ! Terbongkar Penyakit Komplikasi Satu Paket Pelanggaran Pabrik Peleburan Aluminium Paserpan Pasuruan

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Masih mengarah menuju sebuah perusahaan pengecoran atau peleburan aluminium di wilayah Pasrepan, Pasuruan. Dimana perusahaan tersebut bebas beroperasi tanpa melihat dampak yang ditimbulkankan terkait limbah B3 kepada masyarakat lingkungan sekitar.

Rabu, 20 Maret 2024, tim BatasMedia99 bersama Lembaga Swadaya Masyarakat menuju tempat dimana aktivitas pabrik tersebut dilakukan.

Saat dikonfirmasi langsung oleh tim redaksi BatasMedia99 sang pemilik pabrik menyampaikan bahwa Perusahaan tersebut sudah berdiri sejak lama, namun masih berstatus UD ( Usaha Dagang ) dan tidak pernah di upgrade menjadi PT.

"Ada ijinnya pak tapi masih UD, tidak pernah diupgrade ke PT." ungkap pemilik Pabrik. Rabu, 20 Maret 2024

Melihat dari kapasitas produksi dari pabrik yang dimaksud cukup besar dan sudah memiliki beberapa karyawan yang cukup banyak, seharusnya pabrik tersebut sudah memiliki ijin PT, bukan lagi UD.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnyanya terkait papan nama, alasan sang pemilik pabrik tidak memasan papan nama karena pemilik pabrik mengakuinya bahwa selama ini belum pernah membayar pajak semenjak beroperasi dan belum terendus oleh Dinas Pajak.

Tak hanya itu, terlihat  aktivitas karyawan sendiri belum adanya penerapan K3 yang sesuai dengan standarisasi layaknya perusahaan. Banyak ditemui dan terlihat dalam aktivitas karyawan mengunakan alat – alat berat seperti forklift dan alat penunjang produksi pabrik.

Terlebih lagi sebab akibat pengolahan peleburan dari pada aktivitas tersebut terlihat asap tebal hitam pekat yang meluas kemana-mana tanpa adanya cerobong asab yang digunakan jalur untuk keluarnya kepulan asap.B

Disatu sisi terlihat genangan air yang bercampur dari pada aluminium bekas dari proses peleburan.

Pemilik pabrik menyampaikan kepada tim BatasMedia99 dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir saat itu bahwa, "Banyak temen-temen dari wartawan serta LSM yang datang, saya persilahkan dan mengisi buku tamu, lanjut pabrik memberikan biaya untuk pengantin BBM." ungkap sang pemilik pabrik

Sementara itu salah satu warga yang ditemui saat berada di lokasi menyampaikan bahwa," Kami merasa terganggu dengan aktivitas pabrik selama ini, karena asap serta bau yang menyengat hingga seperinya bisa membunuh warga sekitar secara pelan pelan." terangnya.

Terlihat secara jelas di apangan bahwa produktifitas peleburan aluminium sudah paket komplit dalam pelanggaran, baik dari Perijinan, Pajak serta limbah B3 dan K3 dalam pelaksanaannya selama ini.

Terkait B3 ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) 

Pasal 59

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pelanggar pajak Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menerangkan sejumlah sanksi perpajakan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan, 

1. Sanksi bunga jika lupa membayar pajak

2. Sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak

3. Sanksi tidak lapor SPT

Melanggar Perizinan

Lokasi Kawasan Industri

Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) UU Perindustrian menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. 

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.   

Putusan Mahkamah Agung Nomor 544 PK/Pdt/2016.


[1] Pasal 44 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”)

[2] Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (3) UU Perindustrian

[3] Pasal 44 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 115 UU Perindustrian

[4] Pasal 116 UU Perindustrian

Pelanggaran terkait K3 dalam perusahaan

UU No.1 Tahun 1970

Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 14,

Terkait K3

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3,

Sebelumnya diberitakan menyangkut nama oknum Jendral untuk backing.

Salah satu sumber menyampaikan bahwa, "Letak rumah kami tidak jauh dari titik lokasi pabrik tersebut, sehingga kita bisa melihat secara langsung melkhat aktifitas yang dikerjakan. Hal yang sama termasuk dampak yang dirasakan terkait limbah dan asap dari pada aktivitas pabrik tersebut." ungkap salah satu sumber yang berasal dari salah satu warga terdekat.

Dari Kabar yang beredar yang kita kembangkan, sempat kita akan melakukan investigasi siapa sosok dibelakang/dibalik pabrik tersebut. Terendus bahwa becking berpangkat Bintang yang berada dibalik pabrik tersebut masih diragukan akan kebenarannya setelah tim Redaksi BatasMedia99 terjun serta analisa di lapangan.

Dari keterangan tersebut, mungkin bisa menjadi suatu dugaan kenapa pabrik tersebut bebas beroperasi dan tanpa pemasangan papan nama dan tak berizin

Kenapa bisa begitu, tidak memasang papan nama perusahaan ini jadi pertanyaan besar dan dapat dengan secara jelas dikategorikan  melanggar UU No 28 tahun 2009 jangan-jangan menghilangkan jejak untuk bayar pajak dan sengaja didirikan serta beroperasi dan dibangun  ditengah – tengah sebuah tanah kosong.

Bersambung...

Pewarta : Red