BatasMedia99.com, MALANG. Maraknya pelecehan seksual kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya memastikan akan memberikan sanksi kepada oknum dokter yang sudah melanggar kode etik khususnya dokter berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
Ketua IDI Malang Raya dr Sasmojo Widito menyatakan tindakan AY melanggar norma hukum, disiplin profesi, dan etika kedokteran.
"Pelanggaran dari satu atau kombinasi norma ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Pasti ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata Sasmojo,
Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sementara secara internal, IDI akan melakukan pembinaan dan menunggu hasil investigasi dari pihak rumah sakit.
"Kami tidak akan bisa maju kalau norma saja dilanggar," ujarnya.
Menurut Sasmojo, profesionalisme seorang dokter tidak hanya dinilai dari kecakapannya dalam praktik medis, tetapi juga dari integritas moral, etika, serta komitmen terhadap tanggung jawab sosial.
“Pendidikan dokter itu bukan hanya soal kemampuan klinis, tetapi moralitas, loyalitas, dan dedikasi. Seorang dokter boleh pintar, tetapi kalau tidak punya etika, tetap tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.
Sebelumnya, dugaan tindak pelecehan oleh seorang oknum dokter berinisial AY yang bertugas salah satu rumah sakit di Kota Malang mencuat ke ranah publik.
Itu terjadi, setelah korban berinisial QAR menyatakan perbuatan sang dokter terhadap dirinya pada 2022.
Kejadian yang tepatnya terjadi pada September 2022 dilakukan oleh AY saat QAR sedang menjalani rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Malang.
Pengacara QAR, Satria Marwan menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 27 September 2022 atau hari kedua korban menjalani rawat inap.
Pewarta : Red