BatasMedia99.com,- PASURUAN. Pembebasan lahan warga di Desa Selotambak Kecamatan Kraton untuk Industri PIER ll, menjadikan otak Mafia Tanah ini bekerja menempuh cara-cara nakal, Minggu (29/12).
Han Sing inisialnya, lelaki paruh baya kelahiran Surabaya ini diduga salah satu Mafia Tanah tersebut. Han Sing melancarkan aksinya dengan memalsukan legalitas Surat Keterangan Riwayat Tanah milik Sakimin. Pihak Sakimin tidak pernah mengetahui bentuk surat jual belinya.
Dalam surat keterangan Riwayat Tanah, dituliskan Letter C no 1190 , Persil No.96 Kelas ll, Luas 22.390 m2 atas Nama Han Sing (inisial) diperoleh dari Sakimin dengan cara jual beli. Namun jual beli itu belum sepenuhnya terjadi, karena dari keterangan keluarga Sakimin hanya diberikan DP (Down Payment) atau uang muka. Namun saat ini sudah dijual ke PIER oleh Han Sing.
Saat dikonfirmasi, pihak PIER enggan menjawab berkaitan dengan kepastian lahan yang dijual Han Sing ke pihak PIER.
Untuk itu, ahli waris Sakimin akan melakukan upaya hukum. Akan menuntut hak waris sepenuhnya yang telah di kuasai dan dijual orang lain yaitu Han Sing dengan cara tipu daya.
"Keluarga Sakimin hanya menerima DP dari jual beli Lahan dengan Han Sing. Lahan Sakimin di Letter C no.790, Persil no.96 dijual ke Han Sing sehingga Letter C berganti no.1190, Persil no.96," terang sumber yang enggan dipublikasikan.
Sumber juga memaparkan, dokumen jual beli antara Sakimin dan Han Sing dipastikan oleh Nara sumber, tidak ada. Dan surat keterangan riwayat tanah yang dimiki Han Sing diduga kuat direkayasa.
"Diperhatikan dari penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah di tahun 2022 sudah tidak sesuai. Karena Abd Hamid, mantan Kades Selotambak sudah tidak menjabat. Akan tetapi yang menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Riwayat Tanah itu Abd Hamid debgan stempel desa," terang Narasumber lebih lanjut.(h-Lim/tim)
Pewarta : Khalim/Tim