• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Jaksa, Hakim Jangan Sampai Gembos Jatuhkan Tuntutan dan Vonis Anjani Kasus Viral Poncokusumo

Jaksa, Hakim Jangan Sampai Gembos Jatuhkan Tuntutan dan Vonis Anjani Kasus Viral Poncokusumo

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Proses Hukum terkait Kasus Viralnya Poncokusumo atau yang lebih di kenal ratu piskopat Poncokusumo Alias ANJANI PRATAMA JAYA PUTRI gencar di gelar di persidangan di kab .Malang secara maraton. Setelah sekian lama  berjalan lambat hingga satu tahun lebih dalam menuju tahapan P21 .

Kuasa hukum cris Wijayanto menyampaikan pada team investigasi batasmedia99.com kantor pengadilan kab malang

Hari Selasa 3 des 2024. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa anjani. Minggu depan kemungkinan sdh pledoi atau nota pembelaan dan tuntutan dari JPU.

Sebelum adanya tuntutan dari JPU. Kita harus segera ingatkan JPU akan ;

1. Terdakwa pernah terpidana atas perkara penganiayaan di PN kepanjen. Dengan nomor perkara 11/Pid.C/2023/PN Kpn . Putusan pada hari rabu 20 des 2023
2. Terdakwa juga pernah melakukan pemaksaan dan intervensi damai kepada korban
3. Tindakan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dengan cuitan cuitan tidak pernah merasa bersalah.
4. Terdakwa juga tidak mengganti kerugian  smartphone Iphone 10 dari korban.

"Dengan demikian  seharusnya tidak ada alasan lagi keringanan dan pemaaf atas kesalahan terdakwa yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut." Ungkap Cris Wijayanto.

"Kami sebagai kuasa hukum menginginkan agar hakim benar – benak obyektif dalam memutuskan perkara saat ini ,Tidak seharusnya terdakwa mendapatkan vonis ringan Mengingat Terdakwa pernah terjerat masalah hukum , dalam kata lain ada sebelumnya ada catatan Melanggar hukum Walaupun itu hanya di vonis tahanan percobaan selama 6 bulan dengan perkara yang hampir sama ,Akan tetapi lebih berat apa yang dilakukan terdakwa saat ini kepada pihak korban." Tambah Cris.

"Tidak salah jika rekan – rekan yang mengawal jalannya proses hukum terkait perkara ini menyebut Ratu piskopat karena sangat sangat tidak manusiawi apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban." Ungkap Cris.

"Dan kami menyampaikan sangat menyayangkan ada beberapa hal yang tidak disebutkan dalam berita acara contohnya seperti pengerusakan terhadap barang milik korban sebuah ponsel merek Apple serta  hal – hal yang lainnya." Tutup Cris

Pewarta : Red