BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Proses hukum terkait Anjani yang dikenal dengan "Ratu Psikopat Poncokusumo" akan melalui babak baru dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Hal tersebut dibenarkan oleh Cris Wijayanto, S.H. di kediamannya pada Sabtu 11 Januari 2025.
"Bahwa tanggal 14 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum terkait Anjani alias 'Ratu Psikopat', harapan kami selaku kuasa hukum jaksa memberikan tuntunan yang pantas sesuai dengan perbuatan Terdakwa terhadap korban." julas Cris Wijayanto, S.H.
Chris menambahkan bahwa Jaksa juga harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Dengan demikian seharusnya tidak ada alasan lagi keringanan dan pemaaf atas kesalahan terdakwa yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Dari dasar diatas hal tersebut juga dapat dijadikan bahan masukan oleh jaksa penuntut umum. Mengingat dari point 1 hampir tidak pernah disentuh atau disebutkan dalam agenda sidang sebelumnya.
"Yang jelas terdakwa sudah pernah melakukan tindakan melawan hukum walaupun saat itu di vonis tahanan percobaan ,Namum secara historis catatan kriminal masih melekat." ungkap Cris
Kemudian juga di point 2 itu sangat jelas terjad. Apa yang kami sampaikan saat ini dan hal itu sempat menjadi konsumsi publik karena telah termuat dalam pemberitaan rekan – rekan media dan kami selaku kuasa hukum akibat kejadian tersebut juga melaporkan kepihak Polresta Malang.
"Harapan kami juga keluarga korban juga para pendukung yang telah mengawal kasus ini Muali dari awal. PJU dapat melihat serta mempertimbangkan point – point penting yang kami sampaikan. Tidak ada alasan lagi untuk memberikan keringanan dan Maaf atas kesalahan terdakwa yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut." Ungkap Cris
Terpisah
Sementara itu SAWOENG Aris Prabowo, S.H., M.H. yang juga berprofesi sebagai advokat juga ikut berpendapat.
"Setelah mempelajari serta melihat perkembangan perjalanan proses hukum terkait kasus Anjani yang cukup lama perjalanannya serta menemui liku – liku serta ganjalan serta penjegalan agar kasus ini berhenti baik itu dari pihak luar atau pun adanya dugaan dugaan dari pihak oknum APH yang sengaja menghambat perjalanan proses hukum saat itu berharap agar tenggelam hal ini dapat dilihat dari lamanya waktu satu tahun lebih harusnya Pihak JPU menuntut dengan seberat – beratnya." ungkap Sawoeng.
"Ditambah lagi dengan upaya sang terdakwa yang telah menjegal dengan melakukan intervensi terhadap korban padahal yang telah dilakukan oleh terdakwa sangat – sangat tidak manusiawi." terangnya.
"Yang jelas terdakwa juga sudah ada catatan kriminal dengan melakukan kejadian yang hampir sama dilakukan kepada korban." tambahnya.
"Saya juga mendukung langkah rekan kami selaku kuasa hukum korban bahwa terdakwa Harus dijatuhkan tuntutan dalam hukuman yang seberat – beratnya kalau menurut saya." tutup sawoeng.
Pewarta : Red