• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Jaksa Penuntut Anjani Poncokusumo  Kab. Malang Harus Tegas  Jatuhkan Vonis Tuntutan sesuai Dengan Kriminal yang Telah Dilakukan

Jaksa Penuntut Anjani Poncokusumo  Kab. Malang Harus Tegas  Jatuhkan Vonis Tuntutan sesuai Dengan Kriminal yang Telah Dilakukan

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Proses hukum terkait Anjani yang dikenal dengan "Ratu Psikopat Poncokusumo" akan melalui babak baru dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Hal tersebut dibenarkan oleh Cris Wijayanto, S.H.  di kediamannya pada Sabtu 11 Januari 2025.

"Bahwa tanggal 14 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum terkait  Anjani alias 'Ratu Psikopat',  harapan kami selaku kuasa hukum jaksa  memberikan tuntunan yang  pantas sesuai dengan perbuatan Terdakwa terhadap korban." julas Cris Wijayanto, S.H.

Chris menambahkan bahwa Jaksa juga harus mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. Terdakwa pernah terpidana atas perkara penganiayaan di PN Kepanjen. Dengan nomor perkara 11/Pid.C/2023/PN Kpn . Putusan pada hari rabu 20 des 2023.
  2. Terdakwa juga pernah melakukan pemaksaan dan intervensi damai kepada korban.
  3. Tindakan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dengan cuitan cuitan tidak pernah merasa bersalah.
  4. Terdakwa juga tidak mengganti kerugian smartphone Iphone 10 dari korban.

Dengan demikian seharusnya tidak ada alasan lagi keringanan dan pemaaf atas kesalahan terdakwa yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Dari dasar diatas hal tersebut juga dapat dijadikan bahan masukan oleh jaksa penuntut umum. Mengingat dari point 1 hampir tidak pernah disentuh atau disebutkan dalam agenda sidang sebelumnya.

"Yang jelas terdakwa sudah pernah melakukan tindakan melawan hukum walaupun saat itu di vonis tahanan percobaan  ,Namum secara historis catatan kriminal masih melekat." ungkap Cris

Kemudian juga di point 2 itu sangat jelas  terjad. Apa yang  kami sampaikan  saat ini  dan hal itu sempat menjadi konsumsi publik karena telah termuat dalam pemberitaan rekan – rekan media dan kami selaku kuasa hukum akibat kejadian tersebut juga melaporkan kepihak Polresta Malang.

"Harapan kami juga keluarga korban juga para pendukung yang telah mengawal kasus ini Muali dari awal. PJU dapat melihat serta mempertimbangkan point – point penting yang kami sampaikan. Tidak ada alasan lagi untuk memberikan keringanan dan Maaf atas kesalahan terdakwa yang dengan sadar dan sengaja melakukan tindakan kejahatan tersebut." Ungkap Cris

Terpisah

Sementara itu SAWOENG Aris Prabowo, S.H., M.H. yang juga berprofesi sebagai advokat juga ikut berpendapat.

"Setelah mempelajari serta melihat perkembangan perjalanan proses hukum terkait kasus Anjani yang cukup lama perjalanannya  serta menemui liku – liku serta ganjalan  serta penjegalan agar kasus ini berhenti baik itu dari pihak luar atau pun adanya dugaan dugaan dari pihak oknum APH yang sengaja menghambat perjalanan proses hukum saat itu berharap agar tenggelam hal ini dapat dilihat dari lamanya waktu satu tahun lebih  harusnya Pihak JPU menuntut dengan seberat – beratnya." ungkap Sawoeng.

"Ditambah lagi dengan upaya sang terdakwa yang telah menjegal dengan melakukan intervensi terhadap korban padahal yang telah dilakukan oleh terdakwa sangat – sangat tidak manusiawi." terangnya.

"Yang jelas terdakwa juga sudah ada catatan kriminal dengan melakukan kejadian yang  hampir sama dilakukan kepada korban." tambahnya.

"Saya juga mendukung langkah rekan kami selaku kuasa hukum korban bahwa terdakwa Harus dijatuhkan  tuntutan dalam hukuman  yang seberat – beratnya kalau menurut saya." tutup sawoeng.

Pewarta : Red