• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Kades Jember Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Jember Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa

BatasMedia99.com,- JEMBER. Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin (25/11/2024) malam, melakukan penahanan terhadap H. Sulton alias Tuan Takur (70), Kepala Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.

Tuan Takur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD), setelah pihak Pidsus Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarni Aziz.

Menurut Kasatreskrim, tersangka S diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa,” kata Abid.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah, proyek yang dianggarkan dari DD seolah-olah sudah dilaksanakan, namun proyek pembangunan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif,” katanya.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan. Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 - 2024, buku rekening kas desa, buku kas umum, buku pembantu bank, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasatreskrim juga menjelaskan, dalam penetapan S sebagai tersangka, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 28 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.

“Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kasat menambahkan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen kita sebagai upaya memberantas korupsi. kita tidak akan main-main, dan akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkas Kasatreskrim.

Pewarta : Red