• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Kakak Beradik Terdakwa Pencurian dan Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

Kakak Beradik Terdakwa Pencurian dan Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, yakni M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) divonis 18 tahun penjara. Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen saat Wakhid dan Iqbal menjalani sidang di Ruang Cakra, Senin (25/11).

Majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai kedua terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang.

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia. Adapun satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.

Vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Agenda sidang ini juga dihadiri keluarga dan sejumlah tetangga korban yang menunggu di depan Ruang Cakra. Para petugas kepolisian pun mengamankan jalannya agenda tersebut. 

Keluarga dan tetangga terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menetapkan vonis bagi kedua terdakwa.

M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, ketika keluar dari ruang sidang menuju sel transit di PN Kepanjen.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa Henru Purnomo menyatakan mengambil langkah banding terhadap vonis 18 tahun kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.

"Kami akan melakukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan tidak melihat pada fakta yang sebenarnya," kata Henru.

Walakin, dia masih belum menyebut hal-hal apa saja yang dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pewarta : Red