• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Abaikan Fakta di Persidangan

Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Dituntut 10 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Abaikan Fakta di Persidangan

BatasMedia99.com,- SOLO. Chris Wijayanto selaku kuasa hukum dari SA, menjelaskan kepada BatasMedia99.com bahwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo Nugroho membacakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap SA dalam sidang kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur. (14 November 2024)

Hal ini bertolak belakang dengan fakta dalam persidangan, dimana seharusnya kliennya ini masih memiliki potensi untuk mendapatkan putusan 'Bebas Murni'.

“JPU tetap pada argumennya. Dimana semua sudah terbukti,” terang Chrismawijayanto. 

Dari laporan awal, dugaan kasus asusila ini terjadi pada 16 April setelah pukul 14.30. Sedangkan dalam faktanya kondisi sekolah pada tanggal tersebut masih dalam masa libur sekolah.

“Laporan awal itu tindakan asusila terjadi setelah korban pulang sekolah. Padahal di tanggal tersebut kami bisa membuktikan bahwa sekolah libur. Lebih tepatnya tanggal 4 April sampai 20 April 2024.” beber Chrismawijayanto.

Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum Chris Wijayanto menghadirkan saksi ahli kejiwaan yang sudah 2-3 kali penundaan sidang untuk mengungkapkan ada atau tidaknya kebohongan dari keterangan korban.

Dari keterangan diatas, saksi ahli kejiwaan mengungkapkan bahwa ada indikasi kebohongan dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban.

“Seharusnya ini juga jadi pertimbangan, sehingga JPU tuntutannya onslag. Klien kami bisa bebas murni karena tidak terbukti,” paparnya. 

Selain dari keterangan pada sidang kali ini, pada sidang sebelumnya Chris Wijayanto bisa membuktikan bahwa di tanggal dan jam tersebut, kliennya sedang berjualan membuat mie ayam dan itu disaksikan oleh kerabat kliennya.

“Kami sudah membuktikan dengan saksi fakta dan foto. Namun fakta ini terkesan diabaikan oleh JPU,” ujarnya.

"Karena JPU memberikan tuntutan 10 tahun penjara yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam persidangan, kami akan melakukan upaya play doi atau pembilaan yang kami akan sampaikan di minggu depan pada sidang selanjutnya di tanggal 21 November 2024." Ujar Chris.

"Kami intinya tetep akan memperjuangkan klien kami karena satu hari pun kami tidak rela klien kami sampai di penjara." tambah Chris.

"Kami sudah dapat membuktikan fakta-fakta di persidangan dan diharapkan Majelis Hakim dapat menggunakan hati nuraninya asalkan mereka tidak tidur seperti yang sudah dilakukan oleh GPU di dalam persidangan dimana fakta-fakta yang sudah tertuang tidak diindahkan." tutup Chris Wijayanto.

Pewarta : Red