• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Rab, 19 Februari 2025

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Istri Ketua LBH di Kota Pasuruan Dinyatakan SP2HP Oleh Penyidik 

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Istri Ketua LBH di Kota Pasuruan Dinyatakan SP2HP Oleh Penyidik 

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap saksi atau terlapor N F, warga Jl.Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kota Pasuruan, mengaku sebagai istri dari seorang pengacara/advokad dan sekaligus Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Kota Pasuruan naik dan dinyatakan SP2HP oleh Penyidik dan penyelidik Polres Pasuruan Kota. Jum'at ( 3/1/2025)

Pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/866/SP2HP-3/XII/RES 1.18/2024/Satreskrim Polres Pasuruan Kota, ditelah diterima oleh pelapor S A, warga Jl.Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pada Tanggal 20 Desember 2024 lalu.

Adapun sebagai rujukan atas kasus ini oleh petugas penyidik dan penyelidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindak lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat yaitu pelapor S A, tanggal 14 Oktober 2024

Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/774/X/RES.1.18./2024/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2024; Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/774 a/X/RES.1.18./2024/Satreskrim tanggal 21 Oktober 2024.;

Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan ke-1 (satu) Nomor 8/715/SP2HP-1/X/RES.1.18/2024/ Satreskrim tanggal 21 Oktober 2024,

Surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyelidikan ke-2 (dua) Nomor: B/731/SP2HP-2/X/RES.1.18./2024/ Satreskrim tanggal 29 Oktober 2024.

Adapun diketahui kasus dugaan pencemaran 

nama baik ini terjadi dan dilakukan terlapor N F, pada Senin 14 dan 19 Oktober 2024 di sebuah kios yang terletak di Pasar Gadingrejo Jl. Irian Jaya, Kel/Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Yang mana terlapor sebelumnya sempat mentang-mentang dan dengan sombongnya menantang dilaporkan ke polisi."Loh endi jare aku ate dilaporno polisi. Laporno nek wani tak enteni laporane. (Mana katanya mau lapor ke polisi. Laporkan kalau berani tak tunggu," ujar Terlapor N F, sambil tak berhenti menghujat pelapor dengan kata-kata kotor dan menghina dimuka umum. Diterangkan oleh saksi kejadian.

Sementara dalam SP2HP disebutkan jika terlapor sempat mengajukan permohonan mediasi Restorative Justice melalui kuasa hukumnya yang tidak lain adalah suami dari terlapor. Namun upaya mediasi tersebut tidak mendapat titik temu.

Dengan dikeluarkannya SP2HP oleh penyidik atau penyelidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas kasus ini. Pelapor berharap agar segera ada tindak lanjut yang jelas dan didapat kepastian hukum yang profesional dan proporsional. Dan agar kasus ini juga tudak sampai berlarut-larut jadi pasal karet.

Pewarta : Apin/Tim 203.99