• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 15 Mei 2025

Kasus Perusahaan Tahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Buka Suara

Kasus Perusahaan Tahanan Ijazah di Surabaya, Khofifah Buka Suara

BatasMedia99.com,- SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan komitmennya menyelesaikan persoalan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan yang terjadi di Surabaya.

Dia menegaskan Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang terdampak, khususnya untuk jenjang SMA dan SMK.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting dan tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan. Negara harus hadir memberi solusi,” kata Khofifah(20/4).

Dia menyebutkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim akan memanggil pihak pelapor hari ini, Senin (21/4) guna memproses keterangan dan kelengkapan dokumen untuk keperluan penerbitan ulang ijazah.

“Bagi pekerja yang sudah lapor dan ijazahnya SMA/SMK, akan langsung kami bantu penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan bisa terbitkan asalkan datanya ada di Dapodik,” imbuhnya.

Berdasarkan data Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. Namun, baru sebelas orang yang datanya lengkap. Khofifah mengimbau para pekerja lainnya segera melengkapi dokumen lewat posko pengaduan agar proses dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi.

“Termasuk masyarakat lain yang mengalami kasus serupa, silakan melapor. Ini masalah serius yang harus diselesaikan bersama,” ucapnya.

Walakin, Khofifah mengatakan solusi administratif ini tidak mengganggu proses hukum yang berjalan. Dia memastikan pelanggaran tersebut tetap dapat ditindak secara hukum sesuai Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang melarang penahanan dokumen asli milik pekerja. Sanksi atas pelanggaran ini adalah pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

Khofifah mengaku telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah para pekerja. Dari pertemuan itu, terungkap HRD perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas penahanan ijazah telah mengundurkan diri dan keberadaan ijazah kini tidak diketahui.

"Kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun, kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Pewarta : Red