• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Ketum LSM Trinusa Sudah kantongi Bukti – Bukti , Siap Bersurat Ke KPK

Ketum LSM Trinusa Sudah kantongi Bukti – Bukti ,  Siap Bersurat Ke KPK

Batasmedia99 -Kabupaten Bekasi 29/03/2024 | Adanya dugaan grastivikasi yang di lakukan oleh bank BJB Cabang Bekasi kepada PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan yaitu satu mobil mewah Land Cruiser membuat Lemabaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM-TRINUSA) berasumsi bobroknya para elit di kabupaten Bekasi.

Tak sampai disitu, Ketua Umum LSM Trinusa H. Rahmat Gunasin menerjunkan sebanyak dari 75 anggota dari Pengurus Rumah Besar LSM-Trinusa siap terjun kelapangan sebagai “telinga” dan “corong atau speaker” dalam menghimpun serta menjadi kajian tekhnis dan yuridisnya.

Dari hasil investigasi di lapangan Sekertaris Umum LSM Trinusa Menyimpulkan dengan beberapa dugaannya diantaranya adalah sebagai berikut :

1.Gratifikasi Bank BJB

A. Penyerahan dana CSR Dari Bank BJB sebesar Rp. 3.078.535.425 yang di alokasikan untuk Pemkab Bekasi yang di serahkan di Hotel Harper, Cikarang Selatan pada Jumat Pertanggal 10 Oktober 2021 adalah hasil gratifikasi dari mengendapnya penyaluran PAD dengan angka SILPA 1.056.650.630.017,00 Asumsi dugaan ini di perjelas dengan kurang terbukanya Alur Kegiatan CSR/TJSLP Kabupaten Bekasi.Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya.

B.Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat “strategis.

Alasan Dugaan Kuat Gratifikasi Dirut PT BBWM antara lain:Alasan kuat gratifikasi Dirut PT BBWM adalah tidak tergantikannya Prananto yang menjabat sebagai pemimpin perusahaan plat merah meningikat harta kekayaan sangat signifikan. Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya: data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 tercatat dalam paragraf Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, tercatat bagian laba/deviden yang disetor PT. BBWM kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 sebesar Rp. 2.500.000.000. Tahun 2019 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. Tahun 2020 sebesar Rp. 2.875.000.000,00. dan Tahun 2021 sebesar Rp. 1.032.801.941,00. Dari catatan pembagian laba/deviden PT. BBWM kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana tersebut, pengelolaan perusahaan PT. BBWM dikelola tidak profesional dan tidak mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini terlihat dari penurunan bagian laba/deviden kepada Pemkab Bekasi dan adanya Pengeluaran Biaya Pegawai yang tidak Efisien dan tidak sesuai ketentuan (Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Operasional Manager dan Asisten Manager tumpang tindih. Dan Pengeluaran Dana Representatif Direksi tidak sesuai ketentuan.

Dari Poin – Poin di atas maka PJ Bupati Kabupaten Bekasi Memksakan kehendaknya mengangkat Prananto Sujatmoko sebagai Direktur Utama dari PT.BBWM yang tidak profitable utuk menjabat, tidak mengindahkannya kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memajukkan PAD sebagai pembangunan daerah. ( Team Trinusa )