Batasmedia99 – Lagi – Lagi Demi untuk sebuah viral serta folower dan menarik perhatian publik melakukan Dugaan penistaan Agama dengan sikap pelecehan terhadap kita sucil Al Qur’an dilakukan oleh Konten kreator yang lebih di kenal dalam plafon media sosial Tiktok. Akun@ om_dud dengan pengikut 4797 ribu memuat sebuah konten dengan plesetean salah satu surat ke-109 dalam Al-Qur’an. Surat ini terdiri dari 6 ayat dan termasuk golongan surat Makkiyah.
Nama Al-Kafirun berasal dari ayat pertama surat ini yang berarti “orang-orang kafir” atau “orang-orang yang tidak beriman”. Surat ini populer karena sering dijadikan dasar dalam toleransi beragama
Namun sayangnya konten kreator dengan akun @om_ dut dijadikan sebuah candaan dalam unggahan tersebut yang bersangkutan berspecup dalam bacaan qul yā ayyuhal-kāfirụn yang sebenarnya mempunyai arti Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir!”
Di plesetkan menjadi Sesungguhnya semua sosmed itu sama aja .! Yang bersangkutan menyebutkan dalam video membaca ayat kita suci dengan ketawa.
Terlepas apapun yang dimaksud serta tujuan dalam unggahan tersebut akun tersebut lantunan ayat suci tersebut telah menjadi sebuah candaan .Apalagi hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan diunggah diplatform media sosial .
Namun konten tersebut sudah di hapus oleh sang pemilik akun ,Namum sayangnya masih banyak netizen yang sempat mendownload keberadaan konten yang berbau pelecehan tersebut.
Sementara itu beberapa Lembaga swadaya Masyarakat dari beberapa daerah yang melihat akan unggahan tersebut membuat Geram .
Salah satunya Erik selaku ketua LSM TRINUSA Wilayah Pasuruan menyampaikan kepada team batasmedia99.com Rabu 6 November 2924 .
Kami sangat menyesalkan yang seharusnya dijunjung tinggi kitap suci Al Qur'an malah di buat plesetan Walaupun konten tersebut sudah di hapus namun jejak digital pasti ada , Kami akan berkoordinasi dengan MUI setempat serta beberapa jajaran terkait kejadian ini dan akan Segera kami laporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggung Jawapkan apa yang telah dilakukan , Ungkap Erik
Sudah jelas dalam Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penistaan agama adalah Pasal 156a. Pasal ini mengatur tentang tindakan yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat, seperti mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap agama.
Sanksi yang dikenakan bagi pelaku penistaan agama adalah:
Pidana penjara selama 5 tahun jika penistaan dilakukan di muka umum
Pidana penjara selama 6 tahun ji penistaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik , Ungkap Erik Selain itu Pasal 156a, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang berkaitan dengan delik terhadap kehidupan beragama, yaitu Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503.
Pada KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, yaitu Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, dan Pasal 305
Pelaku pelecehan agama di media elektronik dapat dikenakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 156a KUHP mengatur tentang penistaan agama, yaitu mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Pelaku yang melakukan penistaan agama secara tertulis atau melalui media elektronik dapat dikenakan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun tutup Erik
Sebelumnya nya unggahan tersebut sudah sempat dilaporkan oleh salah satu konten kreator platform tiktok ,Namun belum mendapatkan respon positif dari Polres setempat dengan dalih belum ada laporan dari MUI terkait hal tersebut .
Red