• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

KPK kembali obok - obok jawa Timur

KPK kembali obok - obok jawa Timur

KPK kembali obok - obok jawa Timur 

Batasmedia99 -Kota Malang- Sehubungan dengan adanya bantuan untuk masyarakat melalui (Pokmas) Kelompok Masyarakat yang di duga banyak penyimpangan saat ini Rabu (18/9/24) Komisi Pemberantas Korupsi KPK sedang memeriksa 14 Pokmas di Polresta Malang Kota.

Adapun Penyelidikan itu mengenai dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim anggaran tahun 2019-2022 dan penyelidikan ini masuk hari ke-2 

“Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, penyidik KPK meminta keterangan pengurus maupun ketua dari 7 Pokmas. Mereka diperiksa dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari 14 Pokmas yang dimintai keterangan penyidik lembaga anti rasuah tersebut diantaranya yaitu : Pokmas Salam Kompak, Sumberejo makmur, Sinar Fajar, maju bersama, Sumberejo Jaya, maju bersama, Bina Karya, Karya Bhakti, Makmur Abadi, Harapan Jaya, Watu Payung, Amanah Pletes, Makmur sejahtera, dan Maju Makmur.

Tessa selaku Juru bicara KPK juga memaparkan inisial dari pengurus ataupun ketua Pokmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yakni inisial MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Pokmas Sinar Fajar, DWC dari Pokmas Sumber Makmur, STY Pokmas Sumberejo Jaya, ISM dari Pokmas Maju Bersama, SBC dari Pokmas Bina Karya, HRD dari Pokmas Karya Bakti, EDS dari Pokmas Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur dan SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera,” ungkap Jubir KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Komisi Anti Rasuan itu terus bergulir pemeriksaan sampai selesai dan para anggota legislatif baik Provinsi maupun Daerah Kota dan Kabupaten perlu diantisipasi

Red