BatasMedia99,Malang. - Sebanyak 14 saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu dilakukan di Ballroom Sanika, Satyawada, Mapolresta Malang Kota, Rabu (18/9).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. Penyidik tiba di lokasi menaiki tiga unit mobil berwarna hitam, lalu membawa satu koper warna hitam dan tas ransel. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 09.30-14.00 WIB.
Tessa menyebut kali ini ada 14 saksi pengurus pokmas yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut. Antara lain, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur, dan MS dari Salam Kompak. Selain itu, ada SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, dan STY dari Sambirejo. "Kemudian, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, dan EDS dari Maju Bersama," ujarnya.
Pada Selasa (17/9) KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pengurus pokmas di Ballroom Satyawada, Mapolresta Malang Kota. Ketujuh saksi tersebut, yakni BBH dan Pokmas Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.
Kemudian, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.