• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sab, 26 April 2025

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk di Basarnas

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk di Basarnas

JAKARTA. BatasMedia99.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kali ini, kasus baru itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel dan  rescue carrier vehicle tahun 2014.

“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam kasus korupsi ini, Ali mengatakan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, Ali menyampaikan, profil lengkap para tersangka belum bisa disampaikan lebih lanjut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

Dia menjelaskan, profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah pihaknya menuntaskan proses penyidikan.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," ujar Ali Fikri.

Rugikan Negara Puluhan Miliar

Lebih lanjut, dampak kerugian akibat korupsi pengadaan truk angkut personel dan "rescue carrier vehicle" di Basarnas disebut Ali Fikri telah merugikan negara hingga puluhan miliar.

"Kisaran puluhan miliar rupiah," kata Ali.

Meski demikian, Ali mengatakan penyidik antirasuah belum bisa menyampaikan lebih detail rincian soal nominalnya karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.

Terkait penyelidikan kasus, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan truk personel tersebut.

"KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang," ujarnya.

Ali menyebut pengajuan pencekalan tersebut dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan. Adapun tiga orang tersebut akan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Pewarta : Red

Dilansir:PikiranRakyat.com