BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Berawal dari adanya informasi pembangunan proyek jalan poros Gondanglegi – Srigonco sumber anggaran berasal dari APBN banyak menuai pro kontra hingga saat ini.
Proyek dengan anggaran ratusan miliar tersebut dari pantauan team investigasi ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com bersama BatasMedia99.com di kerjakan oleh PT SMU dan Jakon yang berkolaborasi memunculkan satu nama PT sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Yang membuat banyak polemik atas kegiatan tersebut, ada salah satu dari pelaksana tersebut masih aktif sebagai Kepala Desa di Malang Selatan (Malsel) tepatnya masuk Kecamatan Pagak Kabupaten Malang inisial “EK” yang saat ditemui Tim beberapa waktu yang lalu mengakui jika ikut mengerjakan proyek jalan poros Gondanglegi – Srigonco tersebut.
Menurut keterangan yang berhasil di himpun dari kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto saat dihubungi tim ungkap fakta yuridis awak media restorasihukum.com (11/1/2025) ” Dalam pasal 29 UU no.6 tahun 2014 mengatur larangan Kepala Desa, dan mengenai Kades yang menjadi rekanan proyek APBN harus di lihat berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada proyek APBN “.
“Dalam prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik, Kades memiliki tanggung jawab untuk mengelola Pemerintahan Desa secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan, jika Kades berperan sebagai rekanan, perlu di pastikan bahwa semua proses nya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang mengatur tentang proyek APBN”. Ujarnya
Dan tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Cahyo pada awak media (11/1/2025) menjelaskan sekilas, ”Permasalahan nya bagaimana dan atas nama kades apa nama pribadi, sesuai peraturan tidak ada larangan Kades usaha, tapi kalau menggunakan jabatan nya Kades tidak boleh.” Tegas Cahyo selaku Inspektur pada kantor APIP Kabupaten Malang.
"Sedangkan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, seorang Kepala Desa dan Sekdes dilarang menjadi kontraktor karena Kades dan Sekdes merupakan salah satu Penyelenggara Negara." tambahnya.
"Selain itu, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menjelaskan jika seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” terangnya.
“Dan dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades dan Sekdes, yaitu melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menerima uang, barang dan /jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.” jelasnya.
"Kuat dugaan Kepala Desa yang ikut menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan jalan ini sangat melanggar aturan diharapkan Bupati Malang, Sekda, BKPSDM, DPMD, Inspektorat, Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Malang segera menindaklanjuti oknum Kepala Desa yang nakal tersebut.” Harapnya.
Pewarta : Red