Batasmedia99 – Kab . Pasuruan. Ramainya dalam pemberitaan terkait operasional unit Ambulance di wilayah Gambir Kuning yang ramai dan Viral dan membuat kontroversi di masyarakat ,Hal ini memicu para pegiat media sosial berunjuk gigi untuk menyampaikan sebuah pendapat melewati kolom komentar .
Dalam kolom komentar ada beberapa yang menjadikan sorotan publik terutama LSM Trinusa Pasuruan Raya .
Dalam salah satu komentar yang di unggah oleh Akun @Rasiyah menyampaikan dalam berkomentar ,
iku Erik golek sensasi ambulan desa Gambir kuning awal di sepakati bebas untuk ngangkut orang sakit dan orang meninggal tapi warga tidak setuju dan akhir nya di khususkan untuk orang sakit
Erik selaku Ketua LSM TRINUSA Pasuruan Raya menyayangkan akan komentar tersebut ,Pasalnya kalau dilihat sudah menyerang kehormatan pribadi ,Bukan masalah kita Baper dalam bermedia ,Namum saya rasa kurang bijak karena dalam hal ini kami bergerak untuk kelembagaan bukan atas permintaan dari diri sendiri . mengingat yang kami persoalkan hanya terkait status operasional ambulance di Gambir kuning ,kenapa beda dengan didesa – desa tetangga .kembali lagi taruhlah itu memang kesepakatan warga pada saat itu .Akan Tetapi kenapa Masih muncul sebuah Polemik di Masyarakat .
Apa lagi tertulis Jelas saya dikatakan mencari sebuah Sensasi ,lha untuk apa ,Sedangkan selama ini masyarakat khususnya Gambir kuning bilamana membutuhkan bantuan terkait pelayanan kesehatan 85% kepada LSM TRINUSA , Ungkap Erik
Saya sudah mengetahui siapa pemilik akun atas nama @Rasiyah Tersebut ,Secara pribadi dan kelembagaan kami tidak terima ,kami berbadan hukum jelas dan kami melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sudah berjalan selama LSM TRINUSA berdiri di Pasuruan Raya .
Maka dari itu sebagai pembelajaran untuk bijak dalam bermedia sosial ,kami atas nama pribadi dan lembaga akan melaporkan akun tersebut kepada pihak kepolisian setempat atas dasar UU ITE Dimana terurai dengan jelas .
Sesuai dengan pasal
Pasal 27B ayat (2) UU ITE
disitu dijelaskan Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang bertujuan diketahui umum. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 310 KUHP
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang bertujuan diketahui umum. Pelanggar pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5juta.
Tambah Erik
Team