Batasmedia99 – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus korupsi. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menyatakan bahwa SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Artha saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI, Selasa (10/9).
Selain hukuman pokok, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar serta US$30 ribu. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan dengan lima tahun penjara tambahan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun majelis hakim memperberat hukuman penjara terkait uang pengganti yang belum dibayar, di mana jaksa sebelumnya hanya menuntut empat tahun penjara.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia bersama empat hakim anggota. Majelis menilai, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terlalu ringan, mengingat posisi SYL sebagai menteri yang seharusnya memberi teladan yang baik. Hukuman perlu diperberat untuk menegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, di mana SYL hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar.
Kasus pemerasan ini melibatkan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga akan menghadapi putusan banding pada hari yang sama
Red