Batasmedia99 – kab.Malang Tindakan yang dilakukan MTs Negeri 3 Malang sungguh keterlaluan yang diduga dengan sengaja menahan ijazah siswa siswi yang sudah lulus hanya karena tidak lunas bayar iuran yang bermacam macam alasan intinya adalah pungutan liar yang diduga kuat melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pidana maksimum bagi orang yang dengan sengaja merampas kebebasan seseorang atau dengan sengaja mempertahankan perampasan itu dengan melanggar haknya adalah delapan tahun penjara.
Atas tindakan tersebut tim ungkap fakta bersama korban memberikan laporan kepada polres Malang agar ada tindak lanjut sebagai efek jerah kepada lembaga pendidikan yang ada di wilayah hukum polres Kabupaten Malang.
Atas kejadian tersebut tim ungkap fakta bersama Batasmedia99. mencoba konfirmasi kepada Syuaib Kasi Pendidikan Madrasah di kantor Kemenag Kabupaten Malang yang beralamat di jalan raya Gadang no 39 Kecamatan Sukun Kota Malang, menurut keterangan Syuaib pihak Madrasah sudah berusaha memberikan undangan kepada pemilik ijazah yang di tahan. ” informasi yang saya terima dari kepala MTs Negeri 3 Malang dan juga bagian TU, pihaknya sudah memberikan panggilan kepada pemilik ijazah namun tidak di hiraukan. ” Ungkapnya singkat.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh siswi yang ijazah nya di tahan menyampaikan bahwa tidak ada surat pemberitahuan sama sekali sejak dirinya lulus dari MTs Negeri 3 Malang. ” Belum pernah ada surat pemberitahuan sampai sekarang pak.” Tuturnya singkat.
Sejak adanya pemberitaan di atas pihak korban memberikan laporan ke satreskrim polres Malang agar di ungkap kasus pungutan liar yang ada di MTs Negeri 3 Malang sehingga semua masyarakat bisa merasakan program pemerintah wajib belajar 12 tahun. ” Saya berharap dengan adanya laporan pungutan liar tersebut, masyarakat yang ada di Kabupaten Malang khususnya bisa menyekolahkan putra putrinya tanpa harus memikirkan untuk bayar SPP atau infak dan lain sebagainya sesuai program pemerintah wajib belajar 12 tahun mas.” Terangnya singkat.
Red team