Batasmedia99 - Bali. Permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia bebas bersyarat menjadi tahanan rumah atas kasus memelihara landak Jawa.
Kasus Nyoman Sukena ini viral di media sosial karena didakwa 5 tahun dan denda Rp100 juta menjadi sorotan warga.
Akhirnya, pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, telah dijadikan tahanan rumah.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan Nyoman Sukena karena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Hakim juga menegaskan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Red