Batasmedia99 – Surat edaran permintaan Tunjungan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral dan beredar luas di media sosial. Surat itu berkop Polsek Metro Menteng dan ditujukan untuk salah satu pengusaha hotel di wilayah Jakarta Pusat. Surat itu berisikan permohonan partisipasi lebaran bagi para pengusaha hotel untuk angggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pengangsaan, Jakarta Pusat.
Dalam surat itu juga tercantum empat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar dan staf bernama Rahman.
Pada bagian bawah surat itu juga dilengkapi nomor yang bisa dihubungi terkait permintaan partisipasi lebaran dari anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Menaggapi hal itu, Kapolsek Menteng Rezha Rahandi membantah surat permintaan THR itu resmi. Menurut dia, surat tersebut diedarkan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha, saat dihubungi, Senin (24/3/2025).
Rezha menyampaikan, kop surat, nomor surat, dan stempel yang ada di surat edaran itu bukan dikeluarkan dari Polsek Menteng. Saat ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang ada dalam surat edaran permintaan THR Lebaran itu.
“Kami telah memeriksa, termasuk pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan mengaku mengedarkan surat itu atas inisiatifnya sendiri. “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha. Atas tindakannya, Anwar telah diberi sanksi oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Dia diberhentikan sebagai anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha. Sementara itu, untuk tiga lainnya yang tertulis dalam surat, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui soal surat edaran itu.
Red