BatasMedia99.com,- PONOROGO. Seorang pedagang ayam di Kecamatan Babadan, Ponorogo menggugat salah satu Bank BUMN atas tuduhan pencemaran nama baik. Tidak tanggung-tanggung, pedagang tersebut langsung menyeret perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Sebelumnya, pegawai Bank BRI Unit Pasar Pon Kancab Pembantu memasang stiker penanda penunggak hutang di rumah Samsuri, pedagang ayam pada akhir Januari lalu. Masalahnya, Samsuri mengaku bukan nasabah bank tersebut, apalagi memiliki pinjaman hutang.
Sehingga Samsuri tidak terima dengan tindakan tersebut dan mengambil langkah hukum ke PN Ponorogo dengan asas pencemaran nama baik. Samsuri melayangkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar. Di samping pihak bank, seorang debitur BRI atas nama Angger Diva Orlando juga menjadi tergugat dalam persidangan.
Namun sidang tersebut dinyatakan ditunda selama dua minggu oleh majelis hakim. Pasalnya, dokumen dari pihak bank dinilai belum lengkap.
Kuasa Hukum Samsuri, Haris Azhar menegaskan bahwa Samsuri tidak memiliki hubungan dengan bank sebelum stiker ditempelkan.
“Klien kami bukan nasabah BRI dan tidak pernah melakukan pinjaman di unit tersebut, sehingga pemasangan stiker mencoreng nama baiknya secara terbukam,” ujar Haris.
“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank. Tidak ada bukti transaksi, tidak ada data pinjaman, dan tidak ada kesepakatan apa pun yang pernah ditandatangani,” tambah Haris.
Sehari usai sidang, pihak bank melalui pernyataan resmi menyatakan penagihan utang melalui stiker telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
“Petugas kami menindaklanjuti penagihan berdasarkan alamat yang tercantum dalam KTP debitur, serta mengacu pada surat pengakuan hutang yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto .
Agus turut menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, serta berupaya menjalankan mediasi. Seluruh langkah yang diambil sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG). Sidang kasus akan dilanjutkan oleh PN Ponorogo pada 5 Mei mendatang.
“Sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan dakwaan dari kuasa hukum penggugat.
Majelis hakim menyatakan administrasi belum lengkap dan menganggap belum bisa mewakili tergugat, sehingga sidang ditunda,” jelas Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto.
Pewarta : Agung