• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Sel, 18 Februari 2025

Pengusiran Pria Sembon Desa Ngajum.Kab. Malang Berbuntut Proses Hukum, Tak ada Kata Damai! Ungkap K

Pengusiran Pria Sembon Desa Ngajum.Kab. Malang Berbuntut Proses Hukum, Tak ada Kata Damai! Ungkap K

Batasmedia99 – KabMalang Terkait kasus Dugaan pengusiran yang melibatkan salah satu kepala desa didusun Sembon Durenan Desa Ngajum sempat viral sebelumnya dalam pemberitaan sedikit – demi sedikit akan menunjukkan titik terang lantaran laporan Inisial K selaku korban direspon oleh Penyidik polres Malang .

Hal ini dibuktikan dengan adanya dikeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan yang ke 2 dari pihak polres Malang tertanggal 11 November 2024 .

Hal tersebut dibenarkan oleh Korban inisial K Yang telah menerima Surat perkembangan Hasil penyelidikan ,K menjelaskan kepada team investigasi Batasmedia99 .com di kediamannya dalam surat yang telah di terima selaku penyidik dari polres Malang telah melakukan kelengkapan administrasi penyelidikan serta melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang terkait permasalahan tersebut .

Ini K selaku korban S selaku kepala Desa serta beberapa saksi yang lainnya .Adapun tidak kelanjutan dalam proses hukum kedepannya Penyidik yang menangani perkara ini akan melakukan konfrontir kepada semua pihak yang terlibat dalam masalah tersebut .ungkap K

Dalam laporan Sdr K tertanggal 18 Juni 2024 perihal dugaan tindak pidana dengan pasal 335 KUHP .

K juga menyampaikan saya tidak mau damai saya disini menuntut untuk sebuah keadilan ,Apa lagi kepala desa bersifat sepihak kalu saya amati dalam permasalahan saya saat ini .tutup Kawi

Sebelumnya diberitakan.

Batasmedia99 – Kab.Malang Nasib apes dialami oleh pria inisial K lantaran sudah membina keluarga selama 27 tahun dan hingga saat ini masih Syah menurut hukum pernikahan dan masih tercatat dalam catatan kutipan akta nikah nomor 223 /44//IX / 97. Tampa adanya suatu perceraian berakhir pengusiran dari salah satu pihak keluarga ,Anak dari sang istri pengusiran tersebut melakukan pengusiran Dengan dalih sang pria tersebut dituduh menghabiskan harta dari sang ibu.

Berdasarkan keterangan K menyampaikan bahwa dari perangkat Desa memulai dari jajaran RT RW Hingga kepala desa diduga terlibat teknis pengusiran

Terlihat seolah – olah sang istri membuat sebuah pernyataan yang Terbubukan tanda tangan menyetujui dan mengakui pada tanggal 18 mei 2024 .

K juga menjelaskan secara singkat kepada team Batasmedia99.com Jumat 1November 2024 tertulis Dalam pernyataan tersebut diuraikan dan dinyatakan Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya ( sang istri K ,Red )

1. Telah ditipu oleh saudara KAWI terkait penjualan tanah yang berlokasi di Sembon Etan

2. Menolak saudara KAWI sebagai suami, sejak saat ini dan untuk selamanya,

3. Menolak saudara KAWI untuk tinggal di rumah saya dan penyataan saya ini disetujui oleh anak-anak kandung saya yaitu Susilo Agusriawati dan Subandriyo

4. Memberikan kuasa penuh kepada Ketua RT dan RW setempat di lingkup wilayah Sembon Durenan, untuk melakukan penggusuran jika saudara KAWI memaksa untuk tinggal di rumah saya.

Sangat disayangkan akan kejadian saat itu seolah – olah sy dituduh seperti perampok dalam keluarga selama 27 tahun kita hidup bersama namanya rumah tangga pastinya tidak semuanya ada cerita baik terus .kalau gesekan itu pasti adadalam kehidupan keluarga ,Tapi selama bertahun – tahun kami tetap baik – baik saja ungkap K.

Yang sangat saya sayangkan kenapa pihak desa justru mendukung aksi pengusiran ini ,Bukannya sebagai penjembatan untuk wine – wine solution malah meng aminkan . Tambah K

Atas kejadian ini K Melaporkan kepada pihak Polres Malang dengan dasar Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Suparji menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP. Dan juga UU Perkawinan .Pasal 311 ayat 1 KUHP Pasal 310 ayat (1) KUHPPasal 312 KUHP Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang UU HAM Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hingga Berita saat ini di turunkan pihak redaksi telah berupaya untuk konfirmasi agar dalam pemberitaan berimbang kepada pihak kepala desa setempat dengan 2 x berkirim surat ,Namun hingga saat ini belum mendapatkan balasan .

Bersambung..

Red