BatasMedia99.com,- JOMBANG. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 8.000 liter solar bersubsidi.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Isnawan (41) asal Surabaya, Priyanto alias Bejan (56) asal Sidoarjo, dan Yulius Chrystian (37) asal Lumajang.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).
Pengungkapan bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024. Polisi mendapati sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir truk, Isnawan, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang ini diketahui milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, yang diduga telah menjalankan operasi penimbunan BBM ilegal selama beberapa bulan terakhir.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan:
– Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi.
– Delapan tandon bekas BBM.
– Satu mesin pompa BBM.
– Puluhan pelat nomor palsu.
“Gudang ini telah beroperasi selama 4-5 bulan. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung dengan menggunakan barcode palsu,” ungkap AKP Margono.
Para pelaku menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU. Mereka juga mengganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui sistem deteksi Pertamina.
Polisi menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik pelaku, yang digunakan secara bergantian.
“Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang ini. Sementara sopir truk baru bekerja selama dua minggu,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi juga masih memburu Komarudin sebagai dalang utama kasus ini, sekaligus menyelidiki keterlibatan sejumlah SPBU di wilayah Jombang dan Tulungagung.
“Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” tegas AKP Margono.
Pewarta : Red