• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Min, 20 April 2025

Polres Malang Bongkar Produksi Minyak Goreng Sunco Palsu

Polres Malang Bongkar Produksi Minyak Goreng Sunco Palsu

BatasMedia99.com,- KABUPATEN MALANG. Pasangan suami istri di Kabupaten Malang menjadi pelaku pemalsuan minyak goreng merk Sunco yang sudah beroperasi sejak 4 bulan lamanya. Adalah Suparman (50) dan Gusria Ramdhini (46), warga Perumahan Green Hills Residence, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Keduanya ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepolisian setempat menyampaikan, ada sejumlah perbedaan mencolok dari produk minyak goreng palsu buatan mereka. Seperti ukuran jerigen yang lebih kecil ketimbang produk resminya.

Dan juga adanya perbedaan warna pada tutup jegiren. Pada pada produk asli maka tutup jerigennya berwarna putih, sedangkan minyak goreng hasil pemalsuan memiliki tutup jerigen berwarna kuning.

Selain itu juga terdapat perbedaan dalam isinya. Untuk merk asli takarannya 4,6 kilogram. Sementara produk palsu buatan mereka hanya 4,4 kilogram.

Tak hanya itu, perbedaan juga ada pada pada stiker merk produk serta logo halal. Dimana yang palsu ukuran stiker lebih kecil dan merupakan desain logo lama.

“Kalau warna minyak gorengnya yang palsu kuning cenderung gelap, sementara produk yang asli kuning cerah,” kata Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim dikutip dalam konferensi persnya, Jumat (14/3/2025).

Sejak melakoni praktik pemalsuan minyak goreng pada 25 Desember 2024. Rumah produksi mereka setidaknya sudah memasarkan sebanyak 16 jerigen minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sebesar Rp4,8 juta.

Untuk proses pemasaran juga dilakukan mereka sendiri. Sehingga tidak ada pelaku lain dalam bisnis ilegal yang dilakoni tersangka. Modus yang mereka gunakan yakni dengan mengemas minyak goreng curah menggunakan label merk Sunco.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti seperti, 11 karton minyak goreng premium berlogo Sunco, satu invoice yang ditujukan untuk salah satu toko, 11 jerigen kosong, 36 stiker merek minyak goreng, dan uang tunai senilai Rp16.866.000.

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan seorang pedagang toko asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kepada pihak perusahaan minyak goreng premium soal ketidaksesuaian spesifikasi produk dalam kemasan 5 liter.

Pewarta : Red