• Kontak
  • BATASMEDIA99
  • Tercepat, Akurat,Terpercaya
BatasMedia99 - Tercepat, Akurat,Terpercaya
Kam, 27 Maret 2025

Selebgram Fikral Diamankan Satreskrim Pasuruan Atas Dugaan Penggelapan Uang Feby Morena untuk Judi Online

Selebgram Fikral Diamankan Satreskrim Pasuruan Atas Dugaan Penggelapan Uang Feby Morena untuk Judi Online

BatasMedia99.com,- PASURUAN. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Fikral Wibawanto (27), seorang selebgram asal Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Fikral Wibawanto diduga melakukan penipuan dengan modus transfer via m-banking milik Ana Febyanti Puspitasari (28) warga Pasuruan. Uang hasil penipuan tersebut diketahui digunakan untuk berjudi secara online (judol).

Menurut keterangan pihak kepolisian, Fikral Wibawanto (FW) telah melakukan 20 kali transaksi secara bertahap dari dua rekening korban. Pelaku sendiri merupakan brand ambassador produk parfum yang dijual oleh korban, Ana Febryanti Puspitasari, atau yang lebih dikenal dengan nama Feby Morena asal Ledug, Prigen Pasuruan.

Kanit II Pidana Ekonomi, Ipda Eko Hadi Saputro, menjelaskan bahwa FW dan korban sebelumnya memiliki hubungan dekat karena kerja sama endorsement. Namun, Fikral diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan mencuri uang dari rekening korban.

Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menjalan aksinya dengan cara masuk ke kamar korban.

Saat itu korban sedang tidur, kemudian pelaku mengambil ponsel korban dan membuka aplikasi m-banking serta menasfer sejumlah uang ke rekeningnya.

“Pelaku mengambil handphone korban untuk membuka dua aplikasi My banking milik korban. Kemudian pelaku transfer uang ke rekeningnya melalui rekening korban,” ungkapnya pada Jumat (7/2/2025).

Eko menambahkan, uang hasil dari pencurian tersebut digunakan pelaku untuk judi online (judol). Pencurian tersebut telah dilakukan oleh pelaku selama puluhan kali saat menjadi asisten korban.

“Pelaku melakukan pencurian sejak bulan Oktober 2024 hingga Desember 2024. Saat itu, pelaku dengan korban berkenalan dibulan april 2024 hanya membantu korban berjualan parfum,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 200 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Peearta : Red