BatasMedia99.com,- SURABAYA. Sebanyak 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengikuti sidang perdana restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11). Dalam sidang ini, keluarga menuntut agar lima terpidana dalam perkara itu membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. Pantauan JPNN.com, mereka berkumpul di halaman PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Mereka kompak mengenakan baju hitam yang bertuliskan ‘Menolak lupa 1 Oktober 2022’ dan ‘Justice for Kanjuruhan’. Tak hanya itu, mereka juga membawa berbagai poster serta bendera hitam dan bergambar pita hitam. Sekitar pukul 11.15 WIB, persidangan restitusi dimulai.
Namun, para hakim, jaksa, dan kuasa hukum keluarga korban dari LPSK hanya berdiskusi. Hal ini lantaran perwakilan tiga dari lima terpidana kasus tragedi Kanjuruhan tidak bisa hadir. Mereka yakni dari eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Setelah berdiskusi lama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa sidang restitusi ini ditunda pada 10 Desember 2024. "Maka sidang kami tunda sampai tanggal 10 Desember 2024," kata majelis hakim.
Setelah palu diketok, salah satu keluarga korban merasa geram atas penundaan sidang restitusi ini. Dia meneriaki hakim agar menyampaikan kepada perwakilan termohon yang tidak bisa hadir.
"Ini kita bapak ibu korban datang ke sini, tolong bilangkan," ucap salah satu keluarga korban yang hadir.
Salah satu pendamping hukum keluarga korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian mengatakan setidaknya ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jadi, ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023,” kata Daniel, Kamis (21/11) di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Kelima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kalau total nilai ini genapnya ya Rp17,5 miliar, yang dibebankan kepada kelima para terpidana,” ucapnya.
Daniel menjelaskan besaran restitusi yang dituntut itu dihitung dari kerugian materiel dan imateriel yang dialami keluarga korban pascatragedi Kanjuruhan.
“Ada beberapa mekanisme asesmen dalam LPSK. Satu soal kerugian materi dan immateriil. Secara psikologisnya kemudian secara ekonominya, itu beberapa hal yang di asesmen oleh LPSK untuk menghitung nilai kerugian akibat dampak yang ditimbulkan setelah adanya tragedi Kanjuruhan,” katanya.
Restitusi ini, kata Daniel, sebenarnya telah diajukan sejak lama, yaitu sejak proses pidana tragedi Kanjuruhan ini masih disidangkan di PN Surabaya sekitar Februari 2023.
“Kalau kami lihat laporan lembaga LPSK sejak bulan Februari 2023 LPSK itu sudah mengirimkan apa namanya rekomendasi restitusi terhadap ke kasus yang sedang dilaksanakan waktu itu," ujarnya.
Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) ternyata tidak memasukkan permohonan restitusi itu saat membacakan tuntutan ke lima terpidana.
"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi terhadap para terdakwa, tidak membebankan restitusi ke terdakwa (terpidana)," ungkapnya.
Kemudian setelah putusan lima terpidana itu inkrah, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan supaya perkara permohonan restitusi itu disidangkan di PN Surabaya.
"Jadi, sebenarnya permohonan restitusi ini adalah tindak lanjut dari hak hukum keluarga korban tindak pidana yang terkhusus dalam Kanjuruhan ini belum pernah terdakwanya dibebankan restitusi," pungkas Daniel.
Pewarta : Red